
⚖️ Area Praktik Kami: Solusi Hukum yang Presisi dan Komprehensif
Mata Elang Law Firm & Partners menawarkan representasi
hukum yang kuat dan strategis di berbagai bidang hukum di Indonesia. Tim kami
terdiri dari Advokat Spesialis Litigasi dan konsultan hukum yang memiliki pemahaman
mendalam mengenai dinamika regulasi dan jurisprudensi terkini. Fokus kami
adalah menyediakan Jasa Konsultasi Hukum yang proaktif dan Penanganan Kasus
Hukum yang akurat, baik di ranah Pengadilan (Litigasi) maupun di luar
Pengadilan (Non-Litigasi).
I. 🏛️ Layanan Litigasi (Penanganan Sengketa di Pengadilan)
Sebagai Kantor Hukum Indonesia yang berpengalaman, kami
unggul dalam representasi di berbagai tingkat pengadilan. Kami siap mendampingi
dan memperjuangkan hak klien hingga memperoleh kekuatan hukum yang mengikat
(inkracht van gewijsde).
1. Hukum Pidana (Umum dan Khusus)
Kami menyediakan pendampingan total, mulai dari tahap
penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga persidangan, untuk pihak yang
berstatus Pelapor maupun Terlapor/Terdakwa.
Kasus Pidana Umum
Penipuan, penggelapan, pemalsuan,
penganiayaan, dan kasus-kasus lain yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana (KUHP).
Kasus Pidana Khusus
Kejahatan dengan kompleksitas tinggi,
termasuk Tindak Pidana Korupsi, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Narkotika,
dan Tindak Pidana di Bidang Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
Pra-Peradilan
Pengajuan permohonan Pra-Peradilan terkait
sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penggeledahan, hingga penyitaan yang
dilakukan oleh aparat penegak hukum.
Kejahatan Siber (Cyber Crime)
Penanganan kasus yang melibatkan
pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
2. Hukum Perdata dan Sengketa Bisnis
Kami bertindak sebagai Advokat Spesialis Litigasi dalam
sengketa yang timbul dari hubungan keperdataan, baik individu maupun korporasi.
Sengketa Kontrak (Wanprestasi)
Pengajuan gugatan atau
pembelaan terkait ingkar janji dalam perjanjian bisnis atau perdata, termasuk
perjanjian Joint Venture dan Supply Chain.
Perbuatan Melawan Hukum (PMH)
Gugatan ganti rugi yang
timbul akibat kerugian non-kontraktual (tort law), termasuk sengketa tanah dan
properti.
Eksekusi Jaminan dan Hak Tanggungan
Proses penarikan dan
eksekusi agunan atau properti yang dijaminkan dalam perjanjian utang piutang.
Hukum Keluarga dan Waris
Penyelesaian sengketa pembagian
warisan, harta bersama (gono-gini), dan proses perceraian di Pengadilan Agama
maupun Pengadilan Negeri.
3. Hukum Tata Usaha Negara (TUN)
Kami mewakili kepentingan klien dalam mengajukan gugatan
terhadap keputusan Pejabat Tata Usaha Negara (Keputusan TUN) yang dianggap
merugikan atau melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB).
II. 💼 Layanan Korporasi dan Non-Litigasi
Bagi klien korporasi, fokus kami adalah mitigasi risiko dan
penataan struktur hukum untuk mencapai kepatuhan penuh (full compliance). Kami
adalah Firma Hukum Korporasi yang berorientasi pada pencegahan dan nilai tambah
bisnis.
1. Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)
Tim kami memiliki sertifikasi resmi untuk bertindak sebagai
Kurator, Pengurus, atau Kuasa Hukum yang mewakili Debitur maupun Kreditur dalam
seluruh proses Kepailitan dan PKPU berdasarkan Undang-Undang No. 37 Tahun 2004.
Permohonan Pailit/PKPU
Pengajuan permohonan ke Pengadilan
Niaga, baik secara sukarela oleh Debitur atau tuntutan dari Kreditur.
Verifikasi Utang
Mewakili Kreditur untuk mengajukan tagihan
dan berpartisipasi dalam rapat-rapat Kreditur.
Restrukturisasi Utang
Perumusan proposal perdamaian dan
negosiasi yang bertujuan untuk menyelamatkan aset dan keberlangsungan bisnis
Debitur melalui PKPU.
2. Kepatuhan dan Audit Hukum (Compliance & Legal Audit)
Untuk memastikan bisnis klien berjalan tanpa risiko hukum
yang tersembunyi, kami menawarkan layanan legal check-up yang komprehensif.
Legal Audit / Due Diligence (Uji Tuntas)
Pemeriksaan
mendalam terhadap dokumen legalitas, perizinan, aset, dan kontrak perusahaan
sebelum aksi korporasi (seperti Merger & Akuisisi atau investasi besar).
Compliance Review
Meninjau operasional bisnis klien untuk
memastikan kepatuhan terhadap regulasi sektoral terbaru (misalnya, perpajakan,
lingkungan, dan ketenagakerjaan).
Good Corporate Governance (GCG)
Memberikan konsultasi untuk
implementasi praktik tata kelola perusahaan yang baik.
3. Hubungan Industrial dan Ketenagakerjaan
Kami menyediakan Jasa Konsultasi Hukum terkait hubungan
antara perusahaan dan karyawan, mulai dari pembuatan Peraturan Perusahaan
hingga penyelesaian perselisihan.
Penyusunan Dokumen Ketenagakerjaan
Pembuatan Perjanjian
Kerja, Peraturan Perusahaan (PP), dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
Sengketa PHK
Representasi dalam proses Bipartit, Tripartit,
hingga Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) terkait Pemutusan Hubungan Kerja
(PHK) dan hak-hak normatif.
4. Hukum Hak Kekayaan Intelektual (HKI)
Perlindungan aset tak berwujud klien adalah vital dalam
ekonomi modern. Kami membantu dalam pendaftaran dan penegakan hak HKI.
Pendaftaran HKI
Pengurusan merek dagang, paten, dan hak
cipta di Direktorat Jenderal HKI.
Litigasi HKI
Penanganan sengketa dan gugatan pembatalan hak
HKI di Pengadilan Niaga.
III. 🤝 Layanan Konsultasi Hukum
Akses mudah ke nasihat hukum yang andal adalah kunci
pencegahan masalah. Kami menawarkan layanan Jasa Konsultasi Hukum yang
fleksibel:
Opini Hukum (Legal Opinion)
Memberikan analisis hukum
tertulis dan mendalam atas isu atau transaksi spesifik yang dihadapi klien.
Legal Drafting dan Review Kontrak
Penyusunan dan peninjauan
kontrak (perjanjian jual beli, sewa-menyewa, MoU, dll.) untuk memitigasi risiko
hukum di masa depan.
Mediasi dan Negosiasi
Mewakili klien dalam proses perundingan untuk mencapai kesepakatan damai (Settlement) tanpa melalui jalur pengadilan, menghemat waktu dan biaya.
Social Media
Search