Practice Area

Mata Elang Law Firm & Partners - Services

Area Praktik Kami: Solusi Hukum yang Presisi dan Komprehensif



Mata Elang Law Firm & Partners menawarkan representasi hukum yang kuat dan strategis di berbagai bidang hukum di Indonesia. Tim kami terdiri dari Advokat Spesialis Litigasi dan konsultan hukum yang memiliki pemahaman mendalam mengenai dinamika regulasi dan jurisprudensi terkini. Fokus kami adalah menyediakan Jasa Konsultasi Hukum yang proaktif dan Penanganan Kasus Hukum yang akurat, baik di ranah Pengadilan (Litigasi) maupun di luar Pengadilan (Non-Litigasi).

 

I. 🏛️ Layanan Litigasi (Penanganan Sengketa di Pengadilan)

Sebagai Kantor Hukum Indonesia yang berpengalaman, kami unggul dalam representasi di berbagai tingkat pengadilan. Kami siap mendampingi dan memperjuangkan hak klien hingga memperoleh kekuatan hukum yang mengikat (inkracht van gewijsde).

 

1. Hukum Pidana (Umum dan Khusus)

Kami menyediakan pendampingan total, mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga persidangan, untuk pihak yang berstatus Pelapor maupun Terlapor/Terdakwa.

 

Kasus Pidana Umum 

Penipuan, penggelapan, pemalsuan, penganiayaan, dan kasus-kasus lain yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

 

Kasus Pidana Khusus 

Kejahatan dengan kompleksitas tinggi, termasuk Tindak Pidana Korupsi, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Narkotika, dan Tindak Pidana di Bidang Hak Kekayaan Intelektual (HKI).

 

Pra-Peradilan 

Pengajuan permohonan Pra-Peradilan terkait sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penggeledahan, hingga penyitaan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.

 

Kejahatan Siber (Cyber Crime) 

Penanganan kasus yang melibatkan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

 

2. Hukum Perdata dan Sengketa Bisnis

Kami bertindak sebagai Advokat Spesialis Litigasi dalam sengketa yang timbul dari hubungan keperdataan, baik individu maupun korporasi.

 

Sengketa Kontrak (Wanprestasi) 

Pengajuan gugatan atau pembelaan terkait ingkar janji dalam perjanjian bisnis atau perdata, termasuk perjanjian Joint Venture dan Supply Chain.

 

Perbuatan Melawan Hukum (PMH) 

Gugatan ganti rugi yang timbul akibat kerugian non-kontraktual (tort law), termasuk sengketa tanah dan properti.

 

Eksekusi Jaminan dan Hak Tanggungan 

Proses penarikan dan eksekusi agunan atau properti yang dijaminkan dalam perjanjian utang piutang.

 

Hukum Keluarga dan Waris 

Penyelesaian sengketa pembagian warisan, harta bersama (gono-gini), dan proses perceraian di Pengadilan Agama maupun Pengadilan Negeri.

 

3. Hukum Tata Usaha Negara (TUN)

Kami mewakili kepentingan klien dalam mengajukan gugatan terhadap keputusan Pejabat Tata Usaha Negara (Keputusan TUN) yang dianggap merugikan atau melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB).

 

II. 💼 Layanan Korporasi dan Non-Litigasi

Bagi klien korporasi, fokus kami adalah mitigasi risiko dan penataan struktur hukum untuk mencapai kepatuhan penuh (full compliance). Kami adalah Firma Hukum Korporasi yang berorientasi pada pencegahan dan nilai tambah bisnis.

 

1. Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)

Tim kami memiliki sertifikasi resmi untuk bertindak sebagai Kurator, Pengurus, atau Kuasa Hukum yang mewakili Debitur maupun Kreditur dalam seluruh proses Kepailitan dan PKPU berdasarkan Undang-Undang No. 37 Tahun 2004.

 

Permohonan Pailit/PKPU 

Pengajuan permohonan ke Pengadilan Niaga, baik secara sukarela oleh Debitur atau tuntutan dari Kreditur.

 

Verifikasi Utang 

Mewakili Kreditur untuk mengajukan tagihan dan berpartisipasi dalam rapat-rapat Kreditur.

 

Restrukturisasi Utang 

Perumusan proposal perdamaian dan negosiasi yang bertujuan untuk menyelamatkan aset dan keberlangsungan bisnis Debitur melalui PKPU.

 

2. Kepatuhan dan Audit Hukum (Compliance & Legal Audit)

Untuk memastikan bisnis klien berjalan tanpa risiko hukum yang tersembunyi, kami menawarkan layanan legal check-up yang komprehensif.

 

Legal Audit / Due Diligence (Uji Tuntas) 

Pemeriksaan mendalam terhadap dokumen legalitas, perizinan, aset, dan kontrak perusahaan sebelum aksi korporasi (seperti Merger & Akuisisi atau investasi besar).

 

Compliance Review 

Meninjau operasional bisnis klien untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi sektoral terbaru (misalnya, perpajakan, lingkungan, dan ketenagakerjaan).

 

Good Corporate Governance (GCG) 

Memberikan konsultasi untuk implementasi praktik tata kelola perusahaan yang baik.

 

3. Hubungan Industrial dan Ketenagakerjaan

Kami menyediakan Jasa Konsultasi Hukum terkait hubungan antara perusahaan dan karyawan, mulai dari pembuatan Peraturan Perusahaan hingga penyelesaian perselisihan.

 

Penyusunan Dokumen Ketenagakerjaan 

Pembuatan Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan (PP), dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

 

Sengketa PHK 

Representasi dalam proses Bipartit, Tripartit, hingga Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan hak-hak normatif.

 

4. Hukum Hak Kekayaan Intelektual (HKI)

Perlindungan aset tak berwujud klien adalah vital dalam ekonomi modern. Kami membantu dalam pendaftaran dan penegakan hak HKI.

 

Pendaftaran HKI 

Pengurusan merek dagang, paten, dan hak cipta di Direktorat Jenderal HKI.

 

Litigasi HKI 

Penanganan sengketa dan gugatan pembatalan hak HKI di Pengadilan Niaga.

 

III. 🤝 Layanan Konsultasi Hukum

Akses mudah ke nasihat hukum yang andal adalah kunci pencegahan masalah. Kami menawarkan layanan Jasa Konsultasi Hukum yang fleksibel:

 

Opini Hukum (Legal Opinion) 

Memberikan analisis hukum tertulis dan mendalam atas isu atau transaksi spesifik yang dihadapi klien.

 

Legal Drafting dan Review Kontrak 

Penyusunan dan peninjauan kontrak (perjanjian jual beli, sewa-menyewa, MoU, dll.) untuk memitigasi risiko hukum di masa depan.

 

Mediasi dan Negosiasi 

Mewakili klien dalam proses perundingan untuk mencapai kesepakatan damai (Settlement) tanpa melalui jalur pengadilan, menghemat waktu dan biaya.

Instagram

Mata Elang Law Firm & Partners | Designed by Oddthemes | Distributed by Gooyaabi