
Mata Elang Law Firm Selamatkan Jaminan Fidusia dari Perampasan di Jalan Raya Bandungan
Gerak Cepat Mata Elang Law Firm & Partners Melawan Begal Berkedok Debt Collector
Jaminan Fidusia pada kredit kendaraan bermotor (baik mobil maupun motor) seringkali menjadi pangkal masalah ketika debitur mengalami kesulitan pembayaran. Alih-alih menempuh jalur hukum yang benar, banyak perusahaan pembiayaan atau leasing menggunakan jasa penagih utang pihak ketiga – yang populer disebut mata elang atau matel – untuk melakukan penarikan paksa atau perampasan unit di jalan raya. Tindakan ini jelas-jelas melanggar hukum, meresahkan masyarakat, dan berpotensi menjadi tindak pidana perampasan.
Mata Elang Law Firm & Partners menegaskan sikap: "kami
berdiri di garis depan melawan praktik ilegal ini". Kisah penyelamatan
aset klien kami di wilayah Bandungan, Kabupaten Semarang, menjadi bukti nyata
komitmen kami untuk memastikan perlindungan konsumen dan menegakkan Putusan
Mahkamah Konstitusi tentang Jaminan Fidusia. Kami menyebut oknum-oknum yang melakukan
penarikan paksa di jalan ini sebagai begal berkedok debt collector karena
metode yang mereka gunakan identik dengan kekerasan dan intimidasi.
I. Ancaman Nyata di Jalan Raya: Fenomena Penarikan Paksa Jaminan Fidusia
Jaminan Fidusia adalah penyerahan hak kepemilikan atas suatu
benda (misalnya kendaraan) secara kepercayaan, di mana benda tersebut tetap
berada dalam penguasaan debitur (konsumen). Dalam kasus kredit macet,
perusahaan pembiayaan memiliki hak eksekusi fidusia. Namun, hukum telah
mengatur batasan yang sangat jelas mengenai bagaimana eksekusi tersebut boleh
dilakukan.
Sayangnya, praktik di lapangan jauh dari ideal. Banyak oknum
debt collector atau mata elang beroperasi di jalan raya, melakukan:
Penghentian Paksa
Menghentikan kendaraan debitur secara
tiba-tiba dan intimidatif.
Perampasan
Merampas kunci, STNK, dan unit kendaraan.
Intimidasi
Melakukan ancaman fisik atau verbal untuk
memaksa penyerahan unit.
Tindakan penarikan paksa ini adalah pelanggaran serius
terhadap hak sipil konsumen dan bertentangan dengan Putusan Mahkamah
Konstitusi.
II. Dasar Hukum Perlindungan Konsumen: Putusan Mahkamah Konstitusi Jaminan Fidusia
Kunci dari pertarungan melawan penarikan paksa ilegal
terletak pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 18/PUU-XVII/2019. Putusan
bersejarah ini mengubah secara fundamental cara eksekusi Jaminan Fidusia:
Eksekusi Tanpa Sertifikat Fidusia Harus Melalui Pengadilan
Putusan MK menyatakan bahwa perusahaan pembiayaan tidak boleh melakukan
eksekusi Jaminan Fidusia secara sepihak (parate eksekusi) jika tidak ada
kesepakatan mengenai cidera janji (wanprestasi) antara kreditur dan debitur.
Jalur Hukum Wajib
Jika debitur menolak atau tidak mengakui
telah terjadi wanprestasi, eksekusi harus dilakukan melalui putusan/penetapan pengadilan.
Ancaman Pidana
Pengambilan unit secara paksa, tanpa Putusan
Pengadilan atau tanpa itikad baik dan kesepakatan dari debitur, dapat
dikategorikan sebagai Tindak Pidana Perampasan (Pasal 368 KUHP) dan Perbuatan
Melawan Hukum (PMH).
Inilah perisai hukum yang digunakan Mata Elang Law Firm
untuk melindungi setiap klien.
III. Aksi Cepat di Bandungan: Penyelamatan Aset oleh Mata Elang Law Firm
Komitmen Mata Elang Law Firm & Partners diuji secara
nyata ketika Pimpinannya, Bayu Syamtalira menerima telepon darurat dari seorang
klien di wilayah Bandungan, Kabupaten Semarang. Klien tersebut melaporkan bahwa
kendaraannya hendak dirampas secara paksa oleh sekelompok oknum mata elang
(debt collector) di tengah jalan.
Respons Cepat
Tanpa membuang waktu, Bayu Syamtalira bersama Tim Hukum Mata Elang Law Firm segera
bergerak cepat menuju lokasi kejadian. Kecepatan respons di lokasi adalah
kunci, karena tindakan ilegal penarikan paksa seringkali dilakukan secara kilat.
Intervensi Hukum di Lokasi
Setibanya di lokasi, Tim Hukum Mata
Elang Law Firm langsung melakukan intervensi, mengedepankan dasar hukum
(Putusan MK) dan menegaskan bahwa tindakan perampasan tersebut adalah
pelanggaran hukum. Kehadiran advokat berlisensi secara langsung seringkali
efektif membuat oknum debt collector mengurungkan niatnya.
Penyelamatan Aset
Berkat aksi cepat tersebut, aset jaminan
fidusia berupa kendaraan berhasil diselamatkan dari upaya perampasan paksa dan
langsung diserahkan kembali ke klien di lokasi.
Tindak Lanjut Laporan Pidana
Peristiwa intimidasi dan upaya perampasan
tersebut sudah dilaporkan ke Polres Semarang sebagai tindak lanjut hukum,
menegaskan bahwa praktik penarikan paksa adalah kasus kriminal dan harus
ditindak secara pidana.
Keberhasilan ini membuktikan bahwa Mata Elang Law Firm tidak hanya mahir di meja pengadilan, tetapi juga sigap dalam pendampingan hukum dan perlindungan aset klien di lapangan.

IV. Program Pendampingan Hukum Jaminan Fidusia Mata Elang Law Firm
Menyadari bahwa fenomena begal berkedok debt collector ini
merajalela, Mata Elang Law Firm & Partners meluncurkan program Pendampingan
Hukum khusus bagi klien yang sedang bermasalah dengan kredit kendaraan bermotor
dan terancam penarikan paksa unit jaminan fidusianya.
Program ini dirancang untuk:
Edukasi Hak Klien
Memberikan pemahaman komprehensif kepada
klien mengenai hak-hak mereka sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Jaminan
Fidusia.
Intervensi Cepat 24 Jam
Menyediakan bantuan dan intervensi
cepat jika terjadi upaya penarikan paksa di jalan raya, seperti yang terjadi di
Bandungan.
Negosiasi Tuntas
Mendampingi klien dalam negosiasi
restrukturisasi kredit, atau penyelesaian pelunasan (seperti studi kasus
sebelumnya yang berhasil menghapus bunga dan denda).
Litigasi di Pengadilan
Mewakili klien mengajukan gugatan
jika leasing atau perusahaan pembiayaan tetap bersikeras melakukan eksekusi tanpa melalui prosedur pengadilan
yang sah, atau mengajukan laporan pidana terhadap oknum debt collector yang
melakukan intimidasi/perampasan.
Bagi masyarakat yang membutuhkan pendampingan hukum terkait
aset jaminan fidusianya, baik motor maupun mobil yang sedang bermasalah dengan
kredit, sangat penting untuk menggunakan jasa Kantor Hukum yang memahami seluk beluk Hukum Fidusia dan hukum pidana terkait perampasan.
Mata Elang Law Firm & Partners adalah mitra terpercaya Anda, memastikan aset Anda aman dan hak-hak Anda sebagai konsumen terlindungi secara maksimal, sesuai dengan amanat Putusan Mahkamah Konstitusi. Jangan biarkan ancaman debt collector ilegal merenggut aset Anda di jalan raya. Hubungi kami untuk mendapatkan perlindungan hukum terbaik.
Social Media
Search