
Pimpinan Mata Elang Law Firm & Partners Dirikan Lembaga Bantuan Hukum Mata Elang
Akses Keadilan bagi Masyarakat Kurang Mampu Melalui Bantuan Hukum Gratis dan Advokasi Masyarakat.
⚖ Pada tanggal 1 Februari 2024 kemarin, sebuah tonggak sejarah baru
terukir dalam perjalanan Mata Elang Law Firm & Partners. Dengan semangat
keadilan dan komitmen terhadap prinsip hak asasi manusia, kami dengan bangga
mengumumkan peresmian Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mata Elang. Pendirian LBH ini
adalah manifestasi konkret dari visi kami untuk tidak hanya menyediakan jasa
hukum profesional bagi klien-klien komersial, tetapi juga untuk menjangkau
lapisan masyarakat yang paling membutuhkan akses keadilan, namun terkendala
oleh keterbatasan finansial.
Lembaga Bantuan Hukum Mata Elang hadir sebagai perpanjangan
tangan dari dedikasi kami dalam menegakkan hukum dan keadilan, khususnya
melalui program bantuan hukum gratis atau yang dikenal dengan istilah pro bono.
Kami percaya bahwa setiap warga negara, terlepas dari status sosial dan
ekonominya, berhak mendapatkan pendampingan hukum yang berkualitas ketika
menghadapi masalah hukum. Inilah misi mulia yang akan diemban oleh LBH Mata
Elang.
I. Urgensi Lembaga Bantuan Hukum di Indonesia: Menutup Kesenjangan Akses Keadilan
Meskipun Indonesia adalah negara hukum, realitas di lapangan
menunjukkan bahwa akses keadilan belum merata sepenuhnya. Banyak masyarakat,
terutama dari kalangan ekonomi menengah ke bawah, menghadapi hambatan besar
ketika berhadapan dengan sistem hukum. Biaya jasa pengacara yang seringkali
dianggap mahal menjadi tembok penghalang bagi mereka untuk mendapatkan bantuan
hukum yang layak. Akibatnya, mereka rentan terhadap ketidakadilan,
diskriminasi, dan potensi pelanggaran hak-hak mereka.
Fenomena ini lah yang mendasari keputusan Bayu Syamtalira, Pimpinan Mata Elang Law
Firm & Partners untuk mendirikan LBH Mata Elang. Kami melihat urgensi nyata
untuk:
Memberikan Pendampingan Hukum Gratis
Memastikan tidak ada
lagi warga yang kehilangan haknya karena tidak mampu membayar advokat.
Meningkatkan Literasi Hukum Masyarakat
Mengedukasi
masyarakat tentang hak-hak hukum mereka agar lebih berdaya di hadapan hukum.
Mengawal Proses Hukum yang Adil
Memastikan proses hukum
berjalan sesuai prosedur dan tidak ada penyalahgunaan wewenang.
Advokasi Kebijakan: Turut serta dalam upaya mendorong
kebijakan hukum yang lebih berpihak kepada rakyat kecil.
II. Visi dan Misi LBH Mata Elang: Pilar Keadilan untuk Semua
Visi
Menjadi pelopor dalam penyediaan bantuan hukum gratis
yang berkualitas, profesional, dan berintegritas, demi terwujudnya akses
keadilan yang merata dan masyarakat yang sadar hukum di seluruh Indonesia.
Misi
Menyediakan Layanan Hukum Pro Bono
Memberikan konsultasi hukum, pendampingan hukum, dan pembelaan di pengadilan secara gratis bagi masyarakat yang memenuhi kriteria tidak mampu.
Meningkatkan Kesadaran Hukum
Melakukan edukasi hukum
melalui seminar, lokakarya, dan penyuluhan di komunitas-komunitas.
Advokasi Hak Asasi Manusia
Aktif mengadvokasi kasus-kasus
yang melibatkan pelanggaran hak asasi manusia dan isu-isu keadilan sosial.
Kolaborasi dan Jaringan
Membangun kemitraan dengan
organisasi non-pemerintah, lembaga pendidikan, dan institusi lain untuk
memperluas jangkauan layanan.
Pengembangan Kapasitas Melakukan pelatihan dan pengembangan
bagi para advokat pro bono dan paralegal untuk memastikan kualitas layanan
tetap tinggi.
III. Ruang Lingkup Layanan LBH Mata Elang: Dari Pidana hingga Perdata
LBH Mata Elang berkomitmen untuk menyediakan bantuan hukum
gratis di berbagai bidang hukum yang paling sering dihadapi oleh masyarakat
kurang mampu, meliputi:
Hukum Pidana
Pendampingan bagi tersangka/terdakwa di
kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan, terutama bagi mereka yang terjerat kasus
kriminal ringan atau yang rentan terhadap ketidakadilan dalam sistem peradilan
pidana.
Hukum Perdata
Pendampingan dalam kasus perceraian, sengketa
waris, sengketa tanah sederhana, dan hutang piutang yang melibatkan masyarakat
rentan.
Hukum Ketenagakerjaan
Membela hak-hak buruh/pekerja yang
seringkali menjadi korban pemutusan hubungan kerja sepihak atau pelanggaran
hak-hak ketenagakerjaan lainnya.
Hukum Keluarga
Memberikan pendampingan hukum dalam
permasalahan hak asuh anak, harta gono-gini, dan isu-isu keluarga lainnya.
Hukum Lingkungan dan Agraria
Mengadvokasi masyarakat yang
hak-haknya terancam oleh kerusakan lingkungan atau sengketa agraria.
Setiap kasus yang masuk akan melalui proses seleksi ketat
untuk memastikan bahwa klien benar-benar memenuhi kriteria tidak mampu dan
kasusnya sesuai dengan prioritas dan kapasitas LBH Mata Elang.
IV. Peran Mata Elang Law Firm & Partners dalam Mendukung LBH Mata Elang
Pendirian LBH Mata Elang tidak terlepas dari dukungan penuh
dan komitmen Mata Elang Law Firm & Partners. Para advokat dan profesional
hukum di firma ini akan menjadi tulang punggung LBH Mata Elang dengan
menyumbangkan waktu, keahlian, dan sumber daya mereka secara pro bono.
Pimpinan Mata Elang Law Firm & Partners, serta seluruh
tim advokat dan paralegal, akan secara aktif terlibat dalam kegiatan LBH Mata
Elang, baik sebagai konselor, pendamping di pengadilan, maupun instruktur dalam
program edukasi hukum. Komitmen ini mencerminkan etos profesi hukum yang
tinggi, yaitu melayani keadilan bagi semua, bukan hanya bagi mereka yang mampu
membayar.
V. Ajakan untuk Masyarakat: Manfaatkan Bantuan Hukum Gratis dan Bersama Membangun Keadilan
Dengan resmi beroperasinya Lembaga Bantuan Hukum Mata Elang,
kami mengundang masyarakat yang membutuhkan pendampingan hukum dan memenuhi
kriteria tidak mampu untuk tidak ragu mencari pertolongan. LBH Mata Elang
adalah rumah bagi mereka yang mencari keadilan.
Kami juga mengajak berbagai pihak, baik individu,
organisasi, maupun institusi, untuk bersama-sama mendukung upaya ini. Karena
akses keadilan adalah tanggung jawab kita bersama.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai layanan bantuan hukum
gratis dan prosedur permohonan, masyarakat dapat menghubungi LBH Mata Elang
melalui saluran komunikasi resmi kami.
Mata Elang Law Firm & Partners dan Lembaga Bantuan Hukum Mata Elang berkomitmen untuk terus berjuang demi terwujudnya Indonesia yang lebih adil, di mana hukum bukan lagi milik segelintir orang, melainkan milik seluruh lapisan masyarakat.
Social Media
Search