%20dan%20Menuntut%20Keadilan%20atas%20Kerugian%20-%20Mata%20Elang%20Law%20Firm%20&%20Partners.jpg)
Strategi Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan Menuntut Keadilan atas Kerugian
💥 Dalam kehidupan sosial, kerugian tidak selalu timbul dari
pelanggaran kontrak atau perjanjian (Wanprestasi). Seringkali, kerugian
diderita akibat tindakan sepihak, kelalaian, atau perbuatan yang melanggar hak
orang lain, meskipun tidak ada ikatan perjanjian sebelumnya. Inilah yang dalam
hukum perdata dikenal sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH), atau Onrechtmatige
Daad.
Mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum adalah mekanisme
yang disediakan oleh negara untuk memulihkan hak dan menuntut Ganti Rugi PMH
atas kerugian yang timbul. Mata Elang Law Firm & Partners, dengan
pengalaman mendalam sebagai Advokat Litigasi terdepan, berkomitmen untuk
memastikan setiap tuntutan PMH yang kami ajukan memenuhi lima unsur esensial
yang diwajibkan oleh undang-undang. Artikel ini akan mengupas tuntas dasar
hukum PMH, strategi pembuktiannya, dan mengapa bantuan profesional sangat
diperlukan.
I. Pilar Hukum Perbuatan Melawan Hukum (PMH)
Dasar hukum utama Gugatan Perbuatan Melawan Hukum terdapat
pada Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Pasal ini
secara tegas menyatakan bahwa: “Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa
kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan
kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.”
Berbeda dengan Wanprestasi yang bersumber dari perjanjian
yang sudah ada, PMH muncul dari tindakan yang melanggar tata tertib hukum.
Lima Unsur Mutlak PMH
Agar suatu perbuatan dapat dikategorikan sebagai PMH dan
gugatan dapat dikabulkan, penggugat wajib membuktikan kelima unsur ini secara
kumulatif di muka pengadilan:
Adanya Perbuatan Melawan Hukum
Tindakan tersebut dapat
berupa melanggar hak subjektif orang lain, bertentangan dengan kewajiban hukum
si pelaku, bertentangan dengan kesusilaan, atau bertentangan dengan
kepatutan/kehati-hatian dalam masyarakat.
Adanya Kesalahan (Sebab)
Pelaku melakukan perbuatan itu
dengan unsur kesengajaan atau kelalaian yang dapat diperhitungkan kepadanya.
Adanya Kerugian
Penggugat harus mengalami kerugian nyata,
baik kerugian materiil maupun imateriil.
Adanya Hubungan Kausalitas (Sebab-Akibat)
Harus ada
hubungan langsung yang tidak terputus antara perbuatan melawan hukum yang
dilakukan Tergugat dengan kerugian yang dialami Penggugat.
Kewajiban Ganti Rugi
Dengan terpenuhinya keempat unsur di
atas, maka secara otomatis timbul kewajiban bagi pelaku untuk mengganti
kerugian.
II. PMH vs. Wanprestasi: Perbedaan Krusial dalam Hukum Acara Perdata
Membedakan secara tepat antara PMH dan Wanprestasi adalah
langkah strategis pertama yang krusial. Dalam Hukum Acara Perdata, salah
memilih dasar gugatan (disebut error in causa) dapat mengakibatkan gugatan
tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard / N.O.).
Berikut adalah pemahaman kunci mengenai perbedaan kedua
dasar gugatan ini:
Sumber Kewajiban
Pada Gugatan Perbuatan Melawan Hukum
(PMH), kewajiban ganti rugi muncul karena adanya pelanggaran terhadap
undang-undang atau norma sosial, terlepas dari ada atau tidaknya kontrak.
Sebaliknya, pada Wanprestasi, kewajiban ganti rugi muncul karena adanya
pelanggaran terhadap isi perjanjian yang telah disepakati.
Kebutuhan Somasi
PMH tidak memerlukan Somasi (Surat Teguran Hukum) sebelumnya, karena sifat melawan hukum dari perbuatan tersebut sudah dianggap sebagai kelalaian yang sah. Sementara itu, Wanprestasi umumnya memerlukan Somasi agar debitur dinyatakan lalai secara hukum (kecuali ada klausul fatale termijn).
Fokus Pembuktian
Dalam PMH, fokus pembuktian oleh Advokat
Litigasi adalah membuktikan kelima unsur PMH secara bersamaan, terutama unsur
kesalahan dan kausalitas. Dalam Wanprestasi, fokus pembuktian lebih kepada
eksistensi perjanjian, adanya pelanggaran, dan kerugian yang timbul dari
pelanggaran tersebut.
III. Strategi Litigasi Mata Elang Law Firm dalam Mengajukan PMH
Karena PMH lebih sulit dibuktikan dibandingkan Wanprestasi,
Mata Elang Law Firm merancang strategi PMH dengan fokus pada pembuktian
kausalitas dan kesalahan yang tak terbantahkan:
A. Pembuktian Kausalitas dan Kerugian
Tim kami fokus mengumpulkan bukti-bukti yang secara
definitif menghubungkan tindakan Tergugat dengan kerugian Penggugat. Kami
memastikan klaim Ganti Rugi PMH meliputi:
Kerugian Materiil
Kerugian nyata yang dapat dihitung
(misalnya, biaya perbaikan, biaya pengobatan, atau hilangnya keuntungan yang
terhalang).
Kerugian Imateriil
Kerugian non-fisik seperti penderitaan
mental, hilangnya reputasi, atau tekanan psikologis. Kami menuntut ganti rugi
imateriil ini dengan mengajukan sejumlah uang yang wajar dan adil (patut en
billijk) yang didukung oleh putusan-putusan pengadilan terdahulu.
B. Menetapkan Sifat Melawan Hukum
Kami menggunakan yurisprudensi dan doktrin hukum untuk
menegaskan bahwa tindakan Tergugat secara tegas melanggar hak dan kewajiban
hukum. Ini krusial dalam kasus-kasus di mana perbuatan tersebut tidak diatur
secara eksplisit dalam undang-undang tertulis, namun melanggar kepatutan dan
kehati-hatian dalam masyarakat (melawan hukum dalam arti tidak tertulis).
IV. Peran Kunci Advokat Litigasi dalam Kasus PMH
Mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum menuntut
keterampilan analisis dan kehati-hatian yang tinggi. Sebagai Advokat Litigasi
yang fokus pada presisi, Mata Elang Law Firm & Partners menjamin bahwa:
Analisis Dasar Gugatan yang Tepat
Kami memastikan tidak
terjadi error in causa dengan secara cermat membedakan apakah sengketa tersebut
termasuk PMH atau Wanprestasi sebelum mendaftarkan perkara.
Pembuktian Unsur Kesalahan yang Kuat
Membuktikan adanya
unsur kesalahan (kelalaian atau kesengajaan) dari pihak Tergugat memerlukan
strategi pembuktian yang canggih, seringkali melibatkan saksi ahli dan bukti
surat yang spesifik.
Pengawalan Proses Khusus PMH
PMH seringkali melibatkan
sengketa yang kompleks seperti sengketa tanah (penyerobotan), sengketa
lingkungan, hingga kasus pencemaran nama baik. Kami mengawal proses ini dengan
pemahaman mendalam tentang praktik hukum perdata yang berlaku.
Jika hak Anda telah dilanggar dan Anda menderita kerugian akibat tindakan pihak lain, jangan ragu untuk menuntut keadilan. Gugatan Perbuatan Melawan Hukum adalah jalan Anda untuk mendapatkan kompensasi penuh. Percayakan penanganan kasus PMH Anda kepada Advokat Litigasi di Mata Elang Law Firm & Partners.
Social Media
Search