
Strategi Hukum Mata Elang Law Firm Hapus 100% Bunga & Denda Kredit Macet Yang Sudah Berlarut-larut
Kunci Kemenangan Mata Elang Law Firm & Partners: Mendalilkan Batalnya Pengikatan Jaminan
Masalah kredit macet adalah mimpi buruk finansial yang dapat
menghantui seseorang bertahun-tahun. Kasus ini seringkali diperparah dengan
akumulasi bunga dan denda yang tak terkendali, membuat sisa tunggakan hutang
pokok menjadi beban yang mustahil dipikul. Mata Elang Law Firm & Partners
membuktikan bahwa bahkan kasus kredit macet yang sudah berlarut-larut sejak
tahun 2019 dapat diselesaikan dengan cepat dan memberikan hasil yang sangat
memuaskan klien, asalkan ditangani dengan strategi hukum yang tepat dan tajam.
Di awal tahun 2024, kami mendapat kepercayaan untuk
menangani kasus sengketa hutang piutang yang melibatkan klien dengan salah satu
lembaga perbankan. Setelah bernegosiasi alot, tim kami berhasil mencapai
kesepakatan luar biasa: penghapusan seluruh bunga dan denda 100%. Klien kami
hanya diwajibkan membayar hutang pokok yang tersisa saja. Keberhasilan ini
bukan sekadar negosiasi belaka, melainkan kemenangan strategi hukum yang
mendalam dan didukung oleh dasar hukum yang kuat, khususnya terkait agunan
tidak sah atas nama anak di bawah umur.
I. Analisis Awal: Mengurai Benang Kusut Kredit Macet Sejak 2019
Ketika Mata Elang Law Firm mengambil alih kasus ini,
permasalahan kredit macet tersebut sudah berjalan lebih dari empat tahun,
menjebak klien dalam lingkaran stres dan ancaman penagihan. Langkah pertama
kami adalah melakukan audit hukum menyeluruh terhadap perjanjian kredit,
riwayat pembayaran, dan, yang paling krusial, dokumen jaminan atau agunan.
Pimpinan Mata Elang Law Firm & Partners, Bayu
Syamtalira, bersama J.H. Amora, S.H., menemukan satu celah hukum yang sangat
signifikan dan jarang disadari oleh nasabah maupun bank: jaminan kredit yang
digunakan adalah Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama anak di bawah umur.
Menurut Hukum Jaminan dan Hukum Perdata Indonesia,
pengikatan agunan yang melibatkan harta milik anak di bawah umur (diwakili oleh
orang tua/wali) harus tunduk pada persyaratan mutlak: persetujuan dan penetapan
dari Hakim Pengadilan Negeri. Jika pengikatan hak tanggungan atau fidusia
dilakukan tanpa penetapan hakim, pengikatan tersebut secara hukum dapat
dianggap cacat hukum atau batal demi hukum.
II. Strategi Hukum Cerdas: Mendalilkan Jaminan Batal Demi Hukum
Dasar dalil hukum yang kuat inilah yang menjadi senjata
utama tim Mata Elang Law Firm dalam negosiasi dan mediasi dengan pihak bank.
Argumentasi hukum kami dibangun di atas dua pilar utama:
A. Kecakapan Hukum dan Perwalian (Pasal 330 KUHPerdata)
Kami menegaskan bahwa anak di bawah umur dianggap tidak
cakap bertindak di mata hukum. Meskipun diwakili orang tua, harta kekayaan anak
di bawah umur berada di bawah pengawasan hukum demi perlindungan kepentingan
anak itu sendiri. Oleh karena itu, semua perbuatan hukum yang berkaitan dengan pemindahtanganan
(termasuk menjadikan jaminan) harus mendapatkan izin khusus dari lembaga
pengawas, yaitu Pengadilan Negeri.
B. Kekuatan Pembatalan Agunan
Kami mendalilkan secara tegas bahwa karena pengikatan agunan
dilakukan tanpa Penetapan Hakim Pengadilan Negeri, maka proses pengikatan Hak
Tanggungan tersebut tidak memenuhi syarat objektif perjanjian dan karenanya
batal demi hukum.
Logika ini memiliki dampak ganda dalam negosiasi kredit
macet:
Ancaman Gugatan Perdata
Jika pihak bank memaksa proses lelang
(eksekusi), klien kami memiliki dasar hukum yang sangat kuat untuk mengajukan
Gugatan Perdata ke Pengadilan Negeri menuntut pembatalan pengikatan jaminan
tersebut.
Hilangnya Keuntungan Bank
Bank akan kehilangan perlindungan
jaminan utama mereka. Proses lelang yang panjang dan berisiko pembatalan di
pengadilan jauh lebih merugikan bank daripada menerima pelunasan hutang pokok
klien.
III. Negosiasi dan Mediasi Mata Elang Law Firm: Kemenangan 100% Penghapusan Bunga dan Denda
Mediasi yang dipimpin langsung oleh Bayu Syamtalira dan J.H.
Amora, S.H. berlangsung cukup alot. Pihak bank, yang awalnya bersikeras menagih
seluruh tunggakan termasuk bunga dan denda selama empat tahun, akhirnya berada
di posisi sulit setelah tim kami memaparkan dasar hukum penetapan hakim dan
potensi gugatan pembatalan agunan.
Setelah serangkaian pertemuan dan pertukaran dokumen hukum,
tim Mata Elang Law Firm berhasil mencapai kesepakatan fantastis:
Penghapusan Denda 100%
Seluruh denda keterlambatan
pembayaran selama bertahun-tahun dihapuskan.
Penghapusan Bunga 100%
Seluruh bunga yang telah berjalan
dan bunga yang belum jatuh tempo dihapuskan.
Kewajiban Klien
Klien hanya diwajibkan melunasi sisa hutang
pokok yang murni tanpa tambahan biaya apa pun.
Penyelesaian ini bukan hanya mengakhiri penderitaan klien
dari kredit macet yang berlarut-larut, tetapi juga memberikan penghematan
finansial yang signifikan, memungkinkan klien mendapatkan kembali sertifikat
jaminan mereka tanpa melalui proses lelang yang traumatis.
IV. Pelajaran Hukum: Perlindungan Hukum dan Pentingnya Pengalaman Dalam Menyelesaikan Sengketa
Kasus ini menjadi portofolio emas bagi Mata Elang Law Firm
& Partners dan memberikan pelajaran berharga bagi masyarakat serta lembaga
perbankan mengenai Hukum Jaminan dan perlindungan hak anak di bawah umur.
Semua yang berhubungan dengan kepemilikan tanah atas nama
anak di bawah umur harus mendapatkan persetujuan dari Hakim Pengadilan Negeri
untuk penggunaannya, baik itu penjualan, pengalihan, maupun dijadikan jaminan.
Tanpa prosedur ini, pengikatan agunan adalah batal demi hukum, sebuah celah
krusial yang harus diwaspadai oleh setiap debitur kredit macet dan
ditindaklanjuti secara profesional oleh advokat spesialis sengketa bank.
Keberhasilan ini sekali lagi menegaskan kelebihan Mata Elang Law Firm di bawah kepemimpinan Bayu Samtalira, seorang seniman pertempuran hukum. Keahliannya bukan hanya bernegosiasi, tetapi menyusun strategi dan mendalilkan argumentasi hukum spesifik yang membuat posisi tawar klien menjadi sangat kuat. Jika Anda menghadapi masalah sengketa hutang piutang atau kredit macet yang membelit, jangan pernah menyerah pada bunga dan denda yang tidak wajar. Hubungi Mata Elang Law Firm & Partners untuk menemukan solusi hukum yang cerdas dan mengakhiri masalah finansial Anda dengan tuntas.
Social Media
Search