Strategi Hukum Mata Elang Law Firm Hapus 100% Bunga & Denda Kredit Macet Yang Sudah Berlarut-larut

Yogyakarta, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, Indonesia

Strategi Hukum Mata Elang Law Firm Hapus 100% Bunga & Denda Kredit Macet Yang Sudah Berlarut-larut - Mata Elang Law Firm & Partners

Strategi Hukum Mata Elang Law Firm Hapus 100% Bunga & Denda Kredit Macet Yang Sudah Berlarut-larut



Kunci Kemenangan Mata Elang Law Firm & Partners: Mendalilkan Batalnya Pengikatan Jaminan 


 

Masalah kredit macet adalah mimpi buruk finansial yang dapat menghantui seseorang bertahun-tahun. Kasus ini seringkali diperparah dengan akumulasi bunga dan denda yang tak terkendali, membuat sisa tunggakan hutang pokok menjadi beban yang mustahil dipikul. Mata Elang Law Firm & Partners membuktikan bahwa bahkan kasus kredit macet yang sudah berlarut-larut sejak tahun 2019 dapat diselesaikan dengan cepat dan memberikan hasil yang sangat memuaskan klien, asalkan ditangani dengan strategi hukum yang tepat dan tajam.

 

Di awal tahun 2024, kami mendapat kepercayaan untuk menangani kasus sengketa hutang piutang yang melibatkan klien dengan salah satu lembaga perbankan. Setelah bernegosiasi alot, tim kami berhasil mencapai kesepakatan luar biasa: penghapusan seluruh bunga dan denda 100%. Klien kami hanya diwajibkan membayar hutang pokok yang tersisa saja. Keberhasilan ini bukan sekadar negosiasi belaka, melainkan kemenangan strategi hukum yang mendalam dan didukung oleh dasar hukum yang kuat, khususnya terkait agunan tidak sah atas nama anak di bawah umur.

 

I. Analisis Awal: Mengurai Benang Kusut Kredit Macet Sejak 2019

Ketika Mata Elang Law Firm mengambil alih kasus ini, permasalahan kredit macet tersebut sudah berjalan lebih dari empat tahun, menjebak klien dalam lingkaran stres dan ancaman penagihan. Langkah pertama kami adalah melakukan audit hukum menyeluruh terhadap perjanjian kredit, riwayat pembayaran, dan, yang paling krusial, dokumen jaminan atau agunan.

 

Pimpinan Mata Elang Law Firm & Partners, Bayu Syamtalira, bersama J.H. Amora, S.H., menemukan satu celah hukum yang sangat signifikan dan jarang disadari oleh nasabah maupun bank: jaminan kredit yang digunakan adalah Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama anak di bawah umur.

 

Menurut Hukum Jaminan dan Hukum Perdata Indonesia, pengikatan agunan yang melibatkan harta milik anak di bawah umur (diwakili oleh orang tua/wali) harus tunduk pada persyaratan mutlak: persetujuan dan penetapan dari Hakim Pengadilan Negeri. Jika pengikatan hak tanggungan atau fidusia dilakukan tanpa penetapan hakim, pengikatan tersebut secara hukum dapat dianggap cacat hukum atau batal demi hukum.

 

II. Strategi Hukum Cerdas: Mendalilkan Jaminan Batal Demi Hukum

Dasar dalil hukum yang kuat inilah yang menjadi senjata utama tim Mata Elang Law Firm dalam negosiasi dan mediasi dengan pihak bank. Argumentasi hukum kami dibangun di atas dua pilar utama:

 

A. Kecakapan Hukum dan Perwalian (Pasal 330 KUHPerdata)

Kami menegaskan bahwa anak di bawah umur dianggap tidak cakap bertindak di mata hukum. Meskipun diwakili orang tua, harta kekayaan anak di bawah umur berada di bawah pengawasan hukum demi perlindungan kepentingan anak itu sendiri. Oleh karena itu, semua perbuatan hukum yang berkaitan dengan pemindahtanganan (termasuk menjadikan jaminan) harus mendapatkan izin khusus dari lembaga pengawas, yaitu Pengadilan Negeri.

 

B. Kekuatan Pembatalan Agunan

Kami mendalilkan secara tegas bahwa karena pengikatan agunan dilakukan tanpa Penetapan Hakim Pengadilan Negeri, maka proses pengikatan Hak Tanggungan tersebut tidak memenuhi syarat objektif perjanjian dan karenanya batal demi hukum.

 

Logika ini memiliki dampak ganda dalam negosiasi kredit macet:

 

Ancaman Gugatan Perdata 

Jika pihak bank memaksa proses lelang (eksekusi), klien kami memiliki dasar hukum yang sangat kuat untuk mengajukan Gugatan Perdata ke Pengadilan Negeri menuntut pembatalan pengikatan jaminan tersebut.

 

Hilangnya Keuntungan Bank 

Bank akan kehilangan perlindungan jaminan utama mereka. Proses lelang yang panjang dan berisiko pembatalan di pengadilan jauh lebih merugikan bank daripada menerima pelunasan hutang pokok klien.

 

III. Negosiasi dan Mediasi Mata Elang Law Firm: Kemenangan 100% Penghapusan Bunga dan Denda

Mediasi yang dipimpin langsung oleh Bayu Syamtalira dan J.H. Amora, S.H. berlangsung cukup alot. Pihak bank, yang awalnya bersikeras menagih seluruh tunggakan termasuk bunga dan denda selama empat tahun, akhirnya berada di posisi sulit setelah tim kami memaparkan dasar hukum penetapan hakim dan potensi gugatan pembatalan agunan.

 

Setelah serangkaian pertemuan dan pertukaran dokumen hukum, tim Mata Elang Law Firm berhasil mencapai kesepakatan fantastis:

 

Penghapusan Denda 100% 

Seluruh denda keterlambatan pembayaran selama bertahun-tahun dihapuskan.

 

Penghapusan Bunga 100% 

Seluruh bunga yang telah berjalan dan bunga yang belum jatuh tempo dihapuskan.

 

Kewajiban Klien 

Klien hanya diwajibkan melunasi sisa hutang pokok yang murni tanpa tambahan biaya apa pun.

 

Penyelesaian ini bukan hanya mengakhiri penderitaan klien dari kredit macet yang berlarut-larut, tetapi juga memberikan penghematan finansial yang signifikan, memungkinkan klien mendapatkan kembali sertifikat jaminan mereka tanpa melalui proses lelang yang traumatis.

 

IV. Pelajaran Hukum: Perlindungan Hukum dan Pentingnya Pengalaman Dalam Menyelesaikan Sengketa

Kasus ini menjadi portofolio emas bagi Mata Elang Law Firm & Partners dan memberikan pelajaran berharga bagi masyarakat serta lembaga perbankan mengenai Hukum Jaminan dan perlindungan hak anak di bawah umur.

 

Semua yang berhubungan dengan kepemilikan tanah atas nama anak di bawah umur harus mendapatkan persetujuan dari Hakim Pengadilan Negeri untuk penggunaannya, baik itu penjualan, pengalihan, maupun dijadikan jaminan. Tanpa prosedur ini, pengikatan agunan adalah batal demi hukum, sebuah celah krusial yang harus diwaspadai oleh setiap debitur kredit macet dan ditindaklanjuti secara profesional oleh advokat spesialis sengketa bank.

 

Keberhasilan ini sekali lagi menegaskan kelebihan Mata Elang Law Firm di bawah kepemimpinan Bayu Samtalira, seorang seniman pertempuran hukum. Keahliannya bukan hanya bernegosiasi, tetapi menyusun strategi dan mendalilkan argumentasi hukum spesifik yang membuat posisi tawar klien menjadi sangat kuat. Jika Anda menghadapi masalah sengketa hutang piutang atau kredit macet yang membelit, jangan pernah menyerah pada bunga dan denda yang tidak wajar. Hubungi Mata Elang Law Firm & Partners untuk menemukan solusi hukum yang cerdas dan mengakhiri masalah finansial Anda dengan tuntas. 

Instagram

Mata Elang Law Firm & Partners | Designed by Oddthemes | Distributed by Gooyaabi