
Melawan Cidera Janji: Strategi Mengajukan Gugatan Wanprestasi dan Menuntut Ganti Rugi Wanprestasi
⚖️ Dalam dunia bisnis maupun transaksi personal, perjanjian
atau kontrak adalah landasan utama hubungan hukum yang sah. Namun, tidak jarang
perjanjian tersebut dilanggar atau tidak dipenuhi oleh salah satu pihak.
Kondisi inilah yang disebut Wanprestasi atau cidera janji.
Menghadapi Wanprestasi Kontrak memerlukan tindakan hukum
yang tegas dan terstruktur. Gugatan Wanprestasi adalah mekanisme hukum yang
disediakan untuk menuntut pemenuhan kewajiban, pembatalan perjanjian, dan yang
terpenting, meminta Ganti Rugi Wanprestasi atas kerugian yang diderita. Mata
Elang Law Firm & Partners, dengan keahlian sebagai Advokat Spesialis
Kontrak, berkomitmen untuk memulihkan hak-hak Anda yang terlanggar akibat
kelalaian pihak lawan.
Artikel edukasi ini akan memandu Anda memahami elemen-elemen
kunci Gugatan Wanprestasi, syarat formalnya, dan strategi efektif untuk
memastikan kemenangan dan pemulihan kerugian secara maksimal.
I. Mengenal Wanprestasi Kontrak: Definisi dan Jenis Kelalaian
Wanprestasi diartikan sebagai tidak dilaksanakannya
kewajiban sebagaimana mestinya yang telah disepakati dalam suatu perjanjian.
Dasar hukumnya terdapat pada Pasal 1238 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
(KUHPerdata) dan pasal-pasal lain yang terkait dengan ganti rugi.
Bentuk-Bentuk Wanprestasi
Tidak Melaksanakan Prestasi Sama Sekali
Pihak yang berjanji
(debitur) sama sekali tidak melakukan apa yang dijanjikan (misalnya, tidak
menyerahkan aset yang sudah dibayar).
Melaksanakan Prestasi Tetapi Tidak Tepat Waktu (Terlambat)
Debitur memenuhi kewajiban, tetapi melewati batas waktu yang telah ditentukan
(misalnya, keterlambatan pembangunan proyek).
Melaksanakan Prestasi Tetapi Tidak Sempurna/Cacat Mutu
Debitur melaksanakan kewajiban, tetapi hasilnya tidak sesuai dengan kualitas
atau spesifikasi yang disepakati dalam Hukum Perjanjian.
Melakukan Perbuatan yang Dilarang dalam Perjanjian
Debitur
melakukan tindakan yang secara eksplisit dilarang oleh kontrak.
II. Syarat Mutlak Pengajuan Gugatan Wanprestasi
Agar Gugatan Wanprestasi dapat diterima dan dikabulkan oleh
Hakim, Penggugat harus mampu membuktikan dua elemen kunci:
1. Harus Ada Perjanjian yang Sah
Gugatan harus didasarkan pada perjanjian tertulis atau lisan
yang sah secara hukum (memenuhi syarat Pasal 1320 KUHPerdata: sepakat, cakap,
hal tertentu, sebab yang halal). Dalam praktik, perjanjian tertulis jauh lebih
mudah dibuktikan.
2. Debitur Harus Dinyatakan Lalai Secara Resmi (Somasi)
Ini adalah syarat terpenting. Berdasarkan Pasal 1238
KUHPerdata, debitur baru dinyatakan Wanprestasi setelah ia diperingatkan atau
ditegur secara formal melalui Somasi (Ingebrekestelling), kecuali perjanjian
telah mengatur bahwa keterlambatan otomatis dianggap lalai (fatale termijn).
Mata Elang Law Firm selalu memastikan pengiriman Somasi yang
strategis dan sah, karena ketiadaan Somasi yang benar dapat menyebabkan gugatan
dinyatakan N.O. (Niet Ontvankelijke Verklaard / tidak dapat diterima).
III. Tuntutan dan Komponen Ganti Rugi Wanprestasi
Tujuan utama Gugatan Wanprestasi adalah mendapatkan
pemulihan hak dan kerugian. Tuntutan (Petitum) yang diajukan biasanya meliputi
empat komponen:
Pemenuhan Kewajiban
Menuntut agar Tergugat melaksanakan
kewajiban yang belum dipenuhi (misalnya, menyerahkan barang atau menyelesaikan
pekerjaan).
Pembatalan Perjanjian
Menuntut pembatalan kontrak dengan
tuntutan pengembalian prestasi yang sudah diberikan (misalnya, uang muka
dikembalikan).
Klaim Ganti Rugi
Menuntut Ganti Rugi Wanprestasi yang
meliputi:
Biaya (Kosten)
Biaya yang dikeluarkan untuk menagih
prestasi atau biaya proses hukum.
Rugi (Schaden)
Kerugian yang nyata diderita Penggugat
(misalnya, nilai uang yang hilang atau penurunan harga barang).
Bunga (Interessen)
Keuntungan yang seharusnya diperoleh
Penggugat jika perjanjian dipenuhi tepat waktu (keuntungan yang diharapkan).
Hukuman Tambahan (Dwangsom)
Menuntut agar Tergugat dihukum
membayar sejumlah uang tertentu setiap hari keterlambatan jika ia tidak mau
melaksanakan putusan Hakim secara sukarela.
IV. Peran Advokat Spesialis Kontrak Mata Elang Law Firm
Menyusun Gugatan Wanprestasi yang efektif memerlukan
keahlian mendalam dalam Hukum Perjanjian dan hukum acara perdata. Mata Elang
Law Firm menawarkan strategi terbaik melalui:
1. Analisis Kontrak (Legal Audit) yang Detail
Tim kami melakukan audit menyeluruh terhadap perjanjian yang
dilanggar, mengidentifikasi klausa-klausa kunci, kondisi pembatalan, dan
klausula ganti rugi yang tersembunyi, sehingga tuntutan yang diajukan maksimal
dan sesuai dengan isi kontrak.
2. Bukti Kausalitas dan Kalkulasi Kerugian
Dalam menuntut Ganti Rugi Wanprestasi, Penggugat wajib
membuktikan adanya hubungan sebab-akibat (kausalitas) antara kelalaian Tergugat
dan kerugian yang diderita. Kami memastikan kalkulasi kerugian (biaya, rugi,
dan bunga) didukung oleh bukti dan metodologi yang akurat, sehingga meyakinkan
Hakim.
3. Pencegahan Exceptio dan Gugatan Balik
Kami merumuskan dalil gugatan sedemikian rupa sehingga
kelemahan-kelemahan (seperti force majeure atau overmacht) yang mungkin
diajukan Tergugat sebagai pembelaan (exceptio) dapat dipatahkan sejak awal.
4. Pengawalan Proses Sita Jaminan (Conservatoir Beslag)
Untuk menjamin Tergugat tidak mengalihkan asetnya sebelum
putusan berkekuatan hukum tetap, kami secara strategis mengajukan permohonan
Sita Jaminan bersamaan dengan Gugatan Wanprestasi, memastikan adanya aset yang
dapat dieksekusi untuk pemenuhan Ganti Rugi Wanprestasi Anda.
Gugatan Wanprestasi adalah hak Anda untuk menuntut keadilan. Jangan biarkan cidera janji merugikan Anda tanpa konsekuensi hukum. Percayakan pemulihan hak Anda kepada Advokat Spesialis Kontrak di Mata Elang Law Firm & Partners.

Sengketa Perdata: Strategi Gugatan Perdata Tuntas dan Peran Advokat Perdata Terbaik
⚔️ Dalam kehidupan berhukum, Sengketa Perdata adalah
keniscayaan yang sering timbul dari hubungan perjanjian, kepemilikan, atau
pelanggaran hak asasi keperdataan. Ketika jalur negosiasi menemui jalan buntu,
mekanisme paling formal dan berwenang untuk mencari keadilan dan pemulihan hak
adalah melalui Gugatan Perdata di pengadilan.
Mengajukan gugatan bukan sekadar mengisi formulir; ini
adalah sebuah operasi strategis yang menuntut ketelitian, pemahaman mendalam
tentang Prosedur Gugatan Perdata, dan Advokat Perdata Terbaik di sisi Anda.
Mata Elang Law Firm & Partners hadir sebagai mitra strategis Anda,
memastikan bahwa setiap langkah hukum yang diambil didasarkan pada visi yang
tajam dan perhitungan yang matang. Artikel ini membedah seluk-beluk gugatan keperdataan,
mulai dari dasar tuntutan hingga peran krusial advokat dalam memenangkan
perkara Anda.
I. Dari Pelanggaran Hak ke Aksi Hukum: Mengenal Lebih Jauh Gugatan Perdata
Gugatan Perdata adalah tuntutan hak yang diajukan oleh
Penggugat terhadap Tergugat ke Pengadilan Negeri sebagai lembaga yudikatif yang
berwenang. Tuntutan ini bertujuan untuk memulihkan hak yang dilanggar, menuntut
ganti rugi, atau mendapatkan penetapan status hukum yang sah.
Pilar Utama Dasar Gugatan
Setiap Gugatan Perdata harus memiliki dasar hukum yang kuat
dan jelas. Dua dasar utama yang paling sering digunakan dalam Sengketa Perdata
adalah:
Wanprestasi (Cidera Janji)
Terjadi ketika pihak lawan (debitur) lalai atau gagal
melaksanakan kewajiban yang telah disepakati dalam perjanjian yang sah.
Dasar hukum diatur dalam Pasal 1234 hingga 1245 Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
Seringkali didahului dengan Somasi untuk menyatakan debitur
berada dalam kondisi lalai.
Perbuatan Melawan Hukum (PMH)
Terjadi ketika tindakan seseorang melanggar hukum, melanggar
hak orang lain, atau bertentangan dengan kepatutan, sehingga menimbulkan
kerugian bagi pihak lain.
Dasar hukum diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata.
Contohnya termasuk penyerobotan lahan, persaingan usaha
tidak sehat, atau pencemaran nama baik yang menimbulkan kerugian materiil.
Pentingnya Legal Standing dan Competentie
Sebelum melangkah lebih jauh, Mata Elang Law Firm selalu
memastikan dua hal esensial:
Legal Standing (Kapasitas Hukum)
Memastikan Penggugat dan
Tergugat memiliki kapasitas hukum yang sah dalam mengajukan dan dituntut dalam
perkara.
Competentie (Kewenangan Pengadilan)
Memastikan gugatan
diajukan di Pengadilan Negeri yang tepat, baik secara kewenangan relatif
(lokasi Tergugat/objek) maupun kewenangan absolut (perkara perdata ditangani
PN, bukan PTUN atau PA).
II. Prosedur Gugatan Perdata Wajib Tahu: Langkah Taktis Menuju Keadilan
Prosedur Gugatan Perdata yang benar adalah jalan tol menuju
putusan yang menguntungkan. Kesalahan prosedural sekecil apa pun dapat
menyebabkan gugatan Anda tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard / N.O.). Berikut
adalah tahapan kuncinya:
Penyusunan Surat Gugatan (Posita dan Petitum)
Gugatan harus
memuat Posita (uraian kejadian dan dasar hukum/fundamen tuntutan) dan Petitum
(hal-hal yang dimohonkan untuk diputuskan oleh hakim). Kerancuan pada bagian
ini dapat menyebabkan gugatan menjadi obscuur libel (kabur).
Pendaftaran dan Pembayaran Panjar Perkara
Surat gugatan
didaftarkan ke Kepaniteraan PN setempat dan Penggugat membayar panjar biaya
perkara.
Sidang Pertama dan Mediasi Wajib
Setelah pemanggilan,
sidang pertama dimulai dengan kewajiban mediasi sesuai Perma No. 1 Tahun 2016.
Mediasi adalah peluang terakhir untuk penyelesaian damai.
Tahap Jawab-Menjawab
Jika mediasi gagal, persidangan
berlanjut dengan pertukaran berkas: Gugatan, Jawaban Tergugat (yang mungkin
memuat Eksepsi), Replik Penggugat, dan Duplik Tergugat.
Tahap Pembuktian (Jantung Perkara)
Ini adalah tahap krusial
di mana Penggugat dan Tergugat mengajukan bukti surat, saksi, dan ahli.
Strategi pembuktian yang superior adalah kunci utama dalam Sengketa Perdata.
Kesimpulan dan Putusan
Setelah pembuktian selesai, para
pihak menyampaikan kesimpulan, dan Majelis Hakim akan menjatuhkan putusan, baik
mengabulkan, menolak, atau menyatakan gugatan tidak diterima (N.O.).
III. Kunci Sukses dalam Sengketa Perdata: Mengapa Membutuhkan Advokat Perdata Terbaik
Kompleksitas hukum acara dan risiko Eksepsi dari pihak lawan
menjadikan peran Advokat Perdata Terbaik dari Mata Elang Law Firm tidak
tergantikan:
Filter Cacat Formal
Kami bertindak sebagai filter pertama,
memastikan gugatan Anda bebas dari cacat formal (seperti salah pihak atau salah
objek) yang berpotensi menyebabkan putusan N.O., menghemat waktu dan biaya
Anda.
Perumusan Posita Strategis
Advokat Perdata kami menyusun
Posita (dalil gugatan) dengan narasi yang logis, terstruktur, dan didukung
yurisprudensi yang relevan, menjadikannya argumentasi yang kuat di mata Majelis
Hakim.
Manajemen Bukti yang Efektif
Kami merencanakan dan
mengelola bukti secara sistematis, tahu persis kapan dan bagaimana mengajukan
bukti krusial untuk membantah dalil Tergugat dan memperkuat tuntutan klien.
Negosiasi dan Mediasi
Kehadiran Mata Elang Law Firm di meja
mediasi meningkatkan daya tawar klien. Kami bernegosiasi secara strategis,
selalu menyiapkan opsi perdamaian yang paling menguntungkan.
Upaya Hukum dan Eksekusi
Jika putusan dijatuhkan, kami siap
mendampingi proses Banding dan Kasasi, dan yang paling penting, mengawal proses
Eksekusi putusan yang seringkali lebih rumit daripada proses gugatannya
sendiri.
Dalam arena Sengketa Perdata, presisi dan visi strategis adalah segalanya. Percayakan proses Gugatan Perdata Anda kepada Mata Elang Law Firm & Partners, Advokat Perdata Terbaik yang berfilosofi "Mata Elang" – tajam dalam analisis, presisi dalam eksekusi, dan fokus pada target kemenangan klien.
%20Senjata%20Hukum%20Non-Litigasi%20dan%20Peran%20Kritisnya%20bagi%20Mata%20Elang%20Law%20Firm%20-%20Mata%20Elang%20Law%20Firm%20&%20Partners.jpg)
Somasi (Ingebrekestelling): Senjata Hukum Non-Litigasi dan Peran Kritisnya bagi Mata Elang Law Firm
✉ Dalam hukum perdata Indonesia, konflik seringkali bermula
dari adanya kelalaian atau cedera janji (wanprestasi) dalam suatu perjanjian.
Sebelum memutuskan untuk membawa sengketa ke meja hijau, terdapat satu
instrumen hukum non-litigasi yang memiliki kekuatan besar untuk menuntut
pemenuhan kewajiban, yaitu Somasi (Ingebrekestelling).
Mata Elang Law Firm & Partners memahami betul bahwa
pengiriman Somasi yang tepat dan strategis bukan hanya formalitas, tetapi
merupakan langkah taktis yang dapat menjadi penentu kemenangan dalam Gugatan
Wanprestasi. Artikel edukasi ini akan mengupas tuntas definisi, dasar hukum,
persyaratan formal, dan bagaimana Mata Elang Law Firm memanfaatkan Surat
Teguran Hukum ini secara efektif untuk kepentingan klien kami.
I. Definisi dan Dasar Hukum Somasi
Somasi secara sederhana dapat diartikan sebagai Surat Teguran
Hukum atau peringatan resmi dari pihak yang merasa dirugikan
(kreditur/penggugat) kepada pihak yang lalai (debitur/tergugat) untuk segera
memenuhi kewajibannya sesuai isi perjanjian.
Dasar hukum utama yang melandasi pentingnya Somasi adalah
Pasal 1238 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), yang menyatakan:
“Si berutang adalah lalai, apabila ia dengan surat perintah
atau dengan akta sejenis itu telah dinyatakan lalai, atau demi perikatannya
sendiri, yaitu bilamana ini menetapkan bahwa si berutang harus dianggap lalai
dengan lewatnya waktu yang ditentukan.”
Inti dari pasal ini adalah bahwa pihak debitur (yang
berjanji) baru dapat dinyatakan wanprestasi secara resmi setelah ia dinyatakan
lalai melalui Somasi, kecuali perjanjian tersebut sudah mengatur secara
eksplisit bahwa lewatnya waktu adalah bentuk kelalaian (disebut fatale
termijn).
II. Peran Kritis Somasi dalam Menghadapi Wanprestasi
Bagi Advokat Perdata Mata Elang Law Firm, Somasi memiliki
peran yang sangat penting dan multifungsi sebelum menempuh jalur pengadilan:
1. Menentukan Status Wanprestasi Secara Hukum
Somasi adalah bukti formil yang sah bahwa pihak lawan telah
diperingatkan dan diberikan kesempatan terakhir untuk memenuhi kewajibannya.
Tanpa bukti Somasi (kecuali dalam kasus fatale termijn), gugatan Wanprestasi
yang diajukan ke pengadilan dapat dianggap prematur dan berpotensi ditolak oleh
Majelis Hakim karena tergugat belum dinyatakan lalai secara hukum.
2. Memicu Konsekuensi Hukum Tambahan
Setelah pihak lawan dinyatakan lalai melalui Somasi, maka ia
akan menanggung risiko-risiko hukum lain yang diatur oleh undang-undang,
seperti:
Risiko Musnahnya Objek
Risiko atas musnahnya objek
perjanjian beralih kepada pihak yang lalai.
Kewajiban Ganti Rugi
Pihak yang lalai wajib membayar ganti
rugi, biaya, dan bunga keterlambatan sejak tanggal Somasi diterima (Pasal 1239
jo. 1243 KUHPerdata).
3. Jalur Penyelesaian Non-Litigasi (Mediasi)
Somasi seringkali membuka pintu bagi proses negosiasi atau
mediasi. Terkadang, peringatan resmi dari Advokat Profesional sudah cukup untuk
menyadarkan pihak lawan akan konsekuensi hukumnya, sehingga mendorong mereka
untuk menyelesaikan kewajiban tanpa harus melalui proses pengadilan yang
memakan waktu dan biaya besar.
4. Bukti Kredibilitas di Persidangan
Apabila sengketa berlanjut ke pengadilan, adanya Surat
Teguran Hukum (Somasi) yang terstruktur dan dikirim melalui prosedur yang benar
akan menjadi bukti kuat yang menopang argumen penggugat, menunjukkan bahwa
semua upaya damai dan peringatan formal telah dilakukan.
III. Prinsip Penyusunan Somasi yang Efektif oleh Mata Elang Law Firm
Somasi yang baik dan efektif tidak boleh dibuat sembarangan.
Mata Elang Law Firm menyusun setiap Somasi dengan memperhatikan tiga prinsip
dasar untuk menjamin kekuatan hukumnya:
1. Kejelasan dan Ketegasan Tuntutan
Surat Teguran Hukum harus secara eksplisit menyatakan apa
yang dituntut (misalnya, pembayaran utang sebesar Rp X, penyerahan aset, atau
pelaksanaan pekerjaan). Tuntutan harus didukung oleh dasar perjanjian atau
dasar hukum lain yang relevan.
2. Batas Waktu yang Rasional (Termijn)
Wajib dicantumkan batas waktu yang wajar bagi pihak lawan
untuk memenuhi tuntutan tersebut (misalnya, 3 hari, 7 hari, atau 14 hari kerja
terhitung sejak diterimanya Somasi). Batas waktu ini menunjukkan keseriusan dan
memberikan kesempatan yang adil kepada pihak lawan.
3. Peringatan Konsekuensi Hukum
Somasi harus secara tegas memperingatkan konsekuensi hukum
yang akan ditanggung oleh pihak lawan jika batas waktu tersebut terlampaui.
Konsekuensi ini termasuk tuntutan ganti rugi (kerugian, biaya, dan bunga) dan
niat klien untuk segera mengajukan Gugatan Wanprestasi ke Pengadilan Negeri.
IV. Prosedur Pengiriman dan Validitas Somasi
Untuk membuktikan bahwa Somasi benar-benar telah diterima
oleh pihak lawan, kami selalu menggunakan metode pengiriman yang dapat
ditelusuri dan dibuktikan di pengadilan, seperti:
Pengiriman Melalui Juru Sita
Ini adalah cara paling formal,
di mana juru sita Pengadilan Negeri akan menyerahkan surat secara langsung dan
membuat Berita Acara Penyerahan (BAP), yang menjadi bukti otentik.
Surat Tercatat/Kurir Khusus
Menggunakan layanan pengiriman
yang memberikan tanda terima penerimaan yang ditandatangani oleh penerima atau
perwakilannya.
Kesalahan dalam prosedur pengiriman atau keraguan apakah
Somasi benar-benar diterima dapat melemahkan argumen Wanprestasi di pengadilan.
Oleh karena itu, penanganan oleh Advokat Perdata sangat disarankan.
V. Mata Elang Law Firm sebagai Mitra Strategis Anda
Kami memastikan bahwa setiap kasus Wanprestasi ditangani
secara bertahap, dimulai dari Somasi yang kuat. Memilih Mata Elang Law Firm
berarti Anda mendapatkan:
Analisis Perjanjian Mendalam
Sebelum menyusun Somasi, kami
melakukan kajian mendalam terhadap perjanjian awal untuk mengidentifikasi celah
dan klausa kunci.
Reputasi Advokat Profesional
Surat Teguran Hukum yang
dikirimkan oleh Advokat Profesional dari Mata Elang Law Firm seringkali
memiliki bobot dan tekanan psikologis yang jauh lebih besar bagi pihak lawan
dibandingkan surat yang dikirimkan oleh individu biasa.
Transisi Litigasi yang Mulus
Jika Somasi gagal, tim Advokat
Perdata kami siap memindahkan sengketa ke ranah litigasi dengan bekal bukti
kelalaian yang sudah terjamin keabsahannya.
Jangan biarkan kelalaian merugikan hak Anda. Ambil langkah pertama yang tepat dengan Somasi yang strategis dan didukung oleh Mata Elang Law Firm & Partners.

Surat Kuasa - Pondasi Resmi Mata Elang Law Firm Menjadi Kuasa Hukum Anda
📜 Dalam setiap hubungan hukum yang melibatkan representasi,
terdapat satu dokumen krusial yang berfungsi sebagai jembatan legal antara
klien dan Advokat Profesional: Surat Kuasa. Dokumen ini bukan hanya formalitas;
ia adalah pondasi legitimasi yang memberikan hak dan wewenang penuh kepada Mata
Elang Law Firm & Partners untuk bertindak sebagai Kuasa Hukum atau
Penasihat Hukum Anda, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Memahami esensi dan persyaratan formal Surat Kuasa adalah
langkah pertama yang wajib diketahui oleh setiap individu atau korporasi yang
akan mencari Jasa Konsultasi Hukum. Artikel edukasi ini akan mengupas tuntas
mengapa surat kuasa menjadi begitu vital dalam praktik hukum Indonesia, serta
bagaimana Mata Elang Law Firm menjamin keabsahan dan keefektifan dokumen ini.
I. Definisi Hukum dan Kekuatan Surat Kuasa
Secara harfiah, Surat Kuasa adalah perjanjian yang diatur
dalam Pasal 1792 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), yang
mendefinisikannya sebagai:
“Suatu persetujuan dengan mana seseorang memberikan
kekuasaan kepada orang lain, yang menerimanya, untuk atas namanya
menyelenggarakan suatu urusan.”
Dalam konteks litigasi dan non-litigasi, surat kuasa yang
diberikan kepada Advokat dikenal sebagai Surat Kuasa Khusus (Procuration
Speciale). Keberadaan surat ini secara resmi mengubah status Advokat dari
profesional independen menjadi perwakilan hukum yang sah (legal representative)
dari klien. Tanpa adanya dokumen ini, Advokat tidak memiliki legal standing
untuk melakukan tindakan hukum atas nama klien, seperti mengajukan gugatan,
memberikan jawaban, atau bernegosiasi.
II. Jenis-jenis Surat Kuasa dan Fungsi Strategisnya
Dalam praktik Mata Elang Law Firm, kami secara spesifik membedakan
dan menggunakan beberapa jenis surat kuasa sesuai dengan kebutuhan dan lingkup
perkara klien:
1. Surat Kuasa Khusus (Procuration Speciale)
Ini adalah jenis surat kuasa yang wajib ada untuk
mewakili klien dalam persidangan (Litigasi).
Kewajiban Formal
Berdasarkan Pasal 123 dan 179 ayat (1)
Herzien Inlandsch Reglement (HIR), surat ini harus menyebutkan secara spesifik
dan jelas perkara yang dikuasakan, objek yang disengketakan, serta identitas
lengkap pihak-pihak yang berperkara. Tanpa spesifikasi yang jelas, surat kuasa
tersebut dapat dianggap batal demi hukum oleh Majelis Hakim, sehingga
berpotensi merugikan klien.
2. Surat Kuasa Umum (Procuration Generale)
Digunakan untuk urusan manajemen yang bersifat
administratif atau non-litigasi yang tidak memerlukan representasi di
pengadilan.
Lingkup
Biasanya mencakup tindakan seperti mengurus
perizinan, mengelola aset tertentu, atau melakukan negosiasi bisnis. Surat
Kuasa Umum tidak sah digunakan untuk mewakili klien di muka persidangan.
3. Surat Kuasa Substitusi
Digunakan ketika Kuasa Hukum awal memberikan
wewenang lebih lanjut kepada Advokat lain (yang berada di bawah naungan firma
yang sama atau telah disepakati) untuk bertindak mewakili klien. Pemberian
wewenang ini harus diizinkan secara eksplisit dalam Surat Kuasa Khusus awal.
III. Pilar Utama Surat Kuasa yang Sah dan Efektif
Agar Surat Kuasa memiliki kekuatan hukum yang sempurna dan
tidak dapat digugurkan oleh lawan di pengadilan, Mata Elang Law Firm memastikan
setiap dokumen memenuhi lima pilar fundamental:
1. Identitas yang Jelas dan Lengkap
Dokumen harus mencantumkan identitas lengkap Pemberi Kuasa
(klien) dan Penerima Kuasa (Advokat/Firma Hukum), termasuk nama, alamat, dan
Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Akta Pendirian Perusahaan.
2. Spesifikasi Perkara yang Eksplisit
Ini adalah elemen paling kritis untuk Surat Kuasa Khusus.
Harus disebutkan dengan tepat jenis perkara (misalnya, Gugatan Wanprestasi),
nomor registrasi perkara (jika sudah ada), serta nama lengkap dan alamat pihak
lawan (Tergugat). Kami memastikan rumusan ini sejalan dengan pokok Gugatan
Perdata yang akan diajukan.
3. Frasa "Hak Retensi" dan "Hak Subsitusi"
Advokat profesional seringkali mencantumkan frasa-frasa
penting ini:
Hak Retensi
Hak Kuasa Hukum untuk menahan dokumen-dokumen
klien jika honorarium Advokat belum dilunasi.
Hak Substitusi
Wewenang untuk melimpahkan sebagian tugas
kepada Advokat lain di dalam tim Mata Elang Law Firm.
4. Ruang Lingkup Wewenang
Surat Kuasa harus merinci wewenang yang diberikan. Wewenang
standar mencakup menghadap di muka pengadilan, mengajukan gugatan, jawaban,
replik, duplik, banding, kasasi, hingga permohonan eksekusi. Kami memastikan
rumusan ini mencakup semua upaya hukum yang mungkin timbul selama proses
litigasi.
5. Penandatanganan dan Meterai
Dokumen wajib ditandatangani oleh Pemberi Kuasa dan Penerima
Kuasa, serta dibubuhi meterai yang berlaku sah.
IV. Peran Mata Elang Law Firm sebagai Kuasa Hukum dan Penasihat Hukum
Ketika Anda mempercayakan perkara Anda kepada kami, Surat
Kuasa menjadi instrumen hukum yang mengaktifkan layanan komprehensif kami:
A. Sebagai Kuasa Hukum (Dalam Litigasi)
Dengan Surat Kuasa Khusus, kami secara resmi mewakili Anda
di hadapan Majelis Hakim, Jaksa, dan pihak lawan. Kami bertindak atas nama
Anda, mengambil keputusan strategis di persidangan, dan memastikan setiap hak
prosedural Anda terlindungi. Klien tidak perlu hadir di setiap persidangan,
cukup melimpahkan wewenang kepada kami.
B. Sebagai Penasihat Hukum (Dalam Non-Litigasi)
Dalam urusan pencegahan sengketa (preventive law), seperti
legal audit, negosiasi kontrak, atau due diligence, kami berfungsi sebagai
Penasihat Hukum. Meskipun mungkin menggunakan Surat Kuasa Umum untuk urusan
administratif, peran utama kami adalah memberikan Jasa Konsultasi Hukum yang
strategis, memastikan bisnis dan kepentingan Anda beroperasi sesuai koridor
hukum yang berlaku.
Mata Elang Law Firm tidak hanya mencari kemenangan di pengadilan, tetapi juga membangun hubungan yang didasari kepercayaan dan legitimasi hukum yang kuat. Surat Kuasa yang teliti dan disusun secara profesional adalah cerminan dari komitmen kami terhadap presisi hukum. Jangan pertaruhkan perkara Anda pada surat kuasa yang cacat formal; percayakan penyusunannya kepada Advokat Profesional kami.

Layanan Konsultasi Hukum Mata Elang Law Firm & Partners, Akses Cepat Solusi Hukum Anda
📞 Menghadapi masalah hukum seringkali memicu kebingungan dan
kekhawatiran. Langkah paling bijak dan pertama yang harus diambil adalah
mencari Jasa Konsultasi dari pihak yang berwenang. Mata Elang Law Firm &
Partners memahami betul pentingnya akses yang mudah dan cepat terhadap nasihat
hukum yang akurat. Oleh karena itu, kami menyelenggarakan layanan Konsultasi
Hukum yang fleksibel, disesuaikan dengan kebutuhan, urgensi, dan mobilitas
klien kami.
Kami hadir sebagai mitra strategis Anda, memastikan setiap
pertanyaan dan masalah hukum Anda ditangani dengan presisi sejak tahap awal.
Layanan kami dirancang untuk memecah hambatan geografis dan waktu, sehingga
Anda bisa mendapatkan solusi hukum terbaik, kapan pun dan di mana pun.
I. Memahami Pentingnya Konsultasi Hukum sebagai Pencegahan Awal
Banyak masalah hukum yang berujung pada gugatan mahal dan
proses pengadilan yang panjang sebenarnya dapat dihindari melalui Konsultasi
Hukum yang proaktif. Dalam konteks pencegahan (preventive law), Jasa Konsultasi
berfungsi sebagai legal check-up:
Identifikasi Risiko
Advokat Profesional kami membantu
mengidentifikasi potensi risiko hukum dalam kontrak bisnis, transaksi properti,
atau keputusan korporasi Anda.
Arah Strategis
Mendapatkan opini hukum yang jelas tentang
langkah-langkah yang harus diambil, bahkan sebelum sengketa tersebut timbul.
Validasi Dokumen
Memastikan keabsahan dan kekuatan hukum
dokumen-dokumen penting seperti surat perjanjian, perjanjian kerja, atau surat
kuasa.
Dengan demikian, Konsultasi Hukum bukan sekadar respons
terhadap masalah, tetapi investasi cerdas untuk melindungi kepentingan dan aset
Anda di masa depan.
II. Fleksibilitas Layanan Konsultasi Hukum Online dan Tatap Muka
Mata Elang Law Firm menawarkan berbagai opsi layanan
Konsultasi Hukum yang menyesuaikan dengan gaya hidup modern dan mobilitas
klien:
1. Konsultasi Hukum Online (Melalui Chat WhatsApp)
Dalam era digital, waktu adalah aset berharga. Layanan
Konsultasi Hukum Online kami memberikan akses instan ke Advokat Profesional
tanpa perlu datang ke kantor.
Akses Cepat
Cukup melalui chat WhatsApp, Anda dapat
mengajukan pertanyaan hukum mendesak, memberikan legal review singkat, atau
meminta klarifikasi tentang proses hukum.
Efisiensi
Sangat ideal untuk klien yang berada di luar kota
atau luar negeri, atau yang memiliki jadwal yang padat.
Dokumentasi
Hasil konsultasi online dapat didokumentasikan
dalam bentuk summary tertulis untuk referensi Anda di masa mendatang.
2. Konsultasi Tatap Muka (Offline) di Kantor
Untuk masalah hukum yang kompleks, terutama yang melibatkan
penyerahan dokumen fisik atau pembahasan strategi litigasi yang sensitif,
konsultasi tatap muka di kantor tetap menjadi opsi terbaik.
Kerahasiaan Terjamin
Konsultasi dilaksanakan dalam
lingkungan yang formal dan terjamin kerahasiaannya, memfasilitasi pembahasan
yang lebih mendalam dan detail.
Interaksi Penuh
Memberikan kesempatan bagi klien dan
Advokat untuk membangun pemahaman yang lebih baik tentang nuansa dan implikasi
emosional dari kasus.
3. Layanan Home Visit dan Kunjungan Kantor Klien
Memahami bahwa klien korporasi atau individu yang sangat
sibuk mungkin tidak memiliki waktu untuk bepergian, Mata Elang Law Firm &
Partners menyediakan layanan home visit.
Fleksibilitas Maksimal
Advokat Profesional kami bersedia
mendatangi kantor atau kediaman pribadi Anda untuk sesi Konsultasi Hukum yang
eksklusif.
Kenyamanan Klien
Layanan ini memberikan kenyamanan dan
privasi yang optimal, memungkinkan klien berdiskusi tanpa gangguan dalam
lingkungan yang familiar. Layanan ini tersedia dengan perjanjian dan ketentuan
biaya yang disepakati.
III. Pilihan Jasa Konsultasi (Gratis vs. Berbayar)
Mata Elang Law Firm berkomitmen pada akses keadilan,
sehingga kami membagi layanan Konsultasi Hukum menjadi dua kategori berdasarkan
kedalaman dan durasi:
A. Konsultasi Hukum Gratis (Layanan Dasar)
Kami menyediakan Konsultasi Hukum gratis sebagai layanan
pengenalan dan screening awal masalah.
Fokus
Klarifikasi masalah awal, penentuan yurisdiksi, dan
penilaian apakah masalah tersebut memerlukan penanganan hukum formal.
Durasi
Singkat, biasanya terbatas pada 15-30 menit per
sesi, dan sering dilakukan melalui telepon atau Konsultasi Hukum Online (chat
dasar).
Tujuan
Memberikan panduan awal dan menentukan apakah kasus
klien termasuk dalam cakupan area praktik kami.
B. Konsultasi Hukum Berbayar (Layanan Mendalam)
Jika masalah membutuhkan analisis dokumen, penyusunan
strategi, atau pembahasan yang memakan waktu lebih dari 60 menit, layanan ini
akan dikenakan biaya Jasa Konsultasi.
Fokus
Analisis mendalam terhadap dokumen legal (kontrak,
sertifikat, berkas perkara), penyusunan legal opinion informal, dan perumusan
strategi litigasi yang potensial.
Durasi
Disesuaikan dengan kebutuhan klien, seringkali 1-2
jam per sesi.
Manfaat
Klien menerima nasihat yang terperinci dan dapat
dijadikan dasar kuat untuk mengambil keputusan hukum selanjutnya. Biaya
konsultasi ini sering kali dapat dikreditkan jika klien memutuskan untuk
menunjuk Mata Elang Law Firm sebagai Kuasa Hukum dalam perkara pokok.
IV. Mengapa Memilih Mata Elang Law Firm untuk Jasa Konsultasi Anda?
Sebagai Advokat Profesional yang menjunjung tinggi etika dan
presisi, kami memastikan bahwa setiap sesi Konsultasi Hukum di firma kami
membawa nilai maksimal:
Keahlian Spesialisasi
Anda akan berinteraksi dengan Advokat
yang memiliki spesialisasi di bidang yang relevan dengan masalah Anda (Pidana,
Perdata, Korporasi, dll.).
Kerahasiaan Mutlak
Segala informasi yang disampaikan, baik
melalui Konsultasi Hukum Online maupun tatap muka, dilindungi oleh prinsip
attorney-client privilege dan kode etik profesi.
Solusi Berorientasi Hasil
Kami tidak hanya menjelaskan
hukum; kami memberikan solusi praktis dan langkah-langkah konkret yang dapat
Anda ambil.
Akses ke solusi hukum yang efektif dimulai dengan Konsultasi Hukum yang tepat. Jangan biarkan ketidakpastian menghalangi hak-hak Anda. Hubungi Mata Elang Law Firm & Partners hari ini.

Pimpinan Mata Elang Law Firm & Partners Dirikan Lembaga Bantuan Hukum Mata Elang
Akses Keadilan bagi Masyarakat Kurang Mampu Melalui Bantuan Hukum Gratis dan Advokasi Masyarakat.
⚖ Pada tanggal 1 Februari 2024 kemarin, sebuah tonggak sejarah baru
terukir dalam perjalanan Mata Elang Law Firm & Partners. Dengan semangat
keadilan dan komitmen terhadap prinsip hak asasi manusia, kami dengan bangga
mengumumkan peresmian Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mata Elang. Pendirian LBH ini
adalah manifestasi konkret dari visi kami untuk tidak hanya menyediakan jasa
hukum profesional bagi klien-klien komersial, tetapi juga untuk menjangkau
lapisan masyarakat yang paling membutuhkan akses keadilan, namun terkendala
oleh keterbatasan finansial.
Lembaga Bantuan Hukum Mata Elang hadir sebagai perpanjangan
tangan dari dedikasi kami dalam menegakkan hukum dan keadilan, khususnya
melalui program bantuan hukum gratis atau yang dikenal dengan istilah pro bono.
Kami percaya bahwa setiap warga negara, terlepas dari status sosial dan
ekonominya, berhak mendapatkan pendampingan hukum yang berkualitas ketika
menghadapi masalah hukum. Inilah misi mulia yang akan diemban oleh LBH Mata
Elang.
I. Urgensi Lembaga Bantuan Hukum di Indonesia: Menutup Kesenjangan Akses Keadilan
Meskipun Indonesia adalah negara hukum, realitas di lapangan
menunjukkan bahwa akses keadilan belum merata sepenuhnya. Banyak masyarakat,
terutama dari kalangan ekonomi menengah ke bawah, menghadapi hambatan besar
ketika berhadapan dengan sistem hukum. Biaya jasa pengacara yang seringkali
dianggap mahal menjadi tembok penghalang bagi mereka untuk mendapatkan bantuan
hukum yang layak. Akibatnya, mereka rentan terhadap ketidakadilan,
diskriminasi, dan potensi pelanggaran hak-hak mereka.
Fenomena ini lah yang mendasari keputusan Bayu Syamtalira, Pimpinan Mata Elang Law
Firm & Partners untuk mendirikan LBH Mata Elang. Kami melihat urgensi nyata
untuk:
Memberikan Pendampingan Hukum Gratis
Memastikan tidak ada
lagi warga yang kehilangan haknya karena tidak mampu membayar advokat.
Meningkatkan Literasi Hukum Masyarakat
Mengedukasi
masyarakat tentang hak-hak hukum mereka agar lebih berdaya di hadapan hukum.
Mengawal Proses Hukum yang Adil
Memastikan proses hukum
berjalan sesuai prosedur dan tidak ada penyalahgunaan wewenang.
Advokasi Kebijakan: Turut serta dalam upaya mendorong
kebijakan hukum yang lebih berpihak kepada rakyat kecil.
II. Visi dan Misi LBH Mata Elang: Pilar Keadilan untuk Semua
Visi
Menjadi pelopor dalam penyediaan bantuan hukum gratis
yang berkualitas, profesional, dan berintegritas, demi terwujudnya akses
keadilan yang merata dan masyarakat yang sadar hukum di seluruh Indonesia.
Misi
Menyediakan Layanan Hukum Pro Bono
Memberikan konsultasi hukum, pendampingan hukum, dan pembelaan di pengadilan secara gratis bagi masyarakat yang memenuhi kriteria tidak mampu.
Meningkatkan Kesadaran Hukum
Melakukan edukasi hukum
melalui seminar, lokakarya, dan penyuluhan di komunitas-komunitas.
Advokasi Hak Asasi Manusia
Aktif mengadvokasi kasus-kasus
yang melibatkan pelanggaran hak asasi manusia dan isu-isu keadilan sosial.
Kolaborasi dan Jaringan
Membangun kemitraan dengan
organisasi non-pemerintah, lembaga pendidikan, dan institusi lain untuk
memperluas jangkauan layanan.
Pengembangan Kapasitas Melakukan pelatihan dan pengembangan
bagi para advokat pro bono dan paralegal untuk memastikan kualitas layanan
tetap tinggi.
III. Ruang Lingkup Layanan LBH Mata Elang: Dari Pidana hingga Perdata
LBH Mata Elang berkomitmen untuk menyediakan bantuan hukum
gratis di berbagai bidang hukum yang paling sering dihadapi oleh masyarakat
kurang mampu, meliputi:
Hukum Pidana
Pendampingan bagi tersangka/terdakwa di
kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan, terutama bagi mereka yang terjerat kasus
kriminal ringan atau yang rentan terhadap ketidakadilan dalam sistem peradilan
pidana.
Hukum Perdata
Pendampingan dalam kasus perceraian, sengketa
waris, sengketa tanah sederhana, dan hutang piutang yang melibatkan masyarakat
rentan.
Hukum Ketenagakerjaan
Membela hak-hak buruh/pekerja yang
seringkali menjadi korban pemutusan hubungan kerja sepihak atau pelanggaran
hak-hak ketenagakerjaan lainnya.
Hukum Keluarga
Memberikan pendampingan hukum dalam
permasalahan hak asuh anak, harta gono-gini, dan isu-isu keluarga lainnya.
Hukum Lingkungan dan Agraria
Mengadvokasi masyarakat yang
hak-haknya terancam oleh kerusakan lingkungan atau sengketa agraria.
Setiap kasus yang masuk akan melalui proses seleksi ketat
untuk memastikan bahwa klien benar-benar memenuhi kriteria tidak mampu dan
kasusnya sesuai dengan prioritas dan kapasitas LBH Mata Elang.
IV. Peran Mata Elang Law Firm & Partners dalam Mendukung LBH Mata Elang
Pendirian LBH Mata Elang tidak terlepas dari dukungan penuh
dan komitmen Mata Elang Law Firm & Partners. Para advokat dan profesional
hukum di firma ini akan menjadi tulang punggung LBH Mata Elang dengan
menyumbangkan waktu, keahlian, dan sumber daya mereka secara pro bono.
Pimpinan Mata Elang Law Firm & Partners, serta seluruh
tim advokat dan paralegal, akan secara aktif terlibat dalam kegiatan LBH Mata
Elang, baik sebagai konselor, pendamping di pengadilan, maupun instruktur dalam
program edukasi hukum. Komitmen ini mencerminkan etos profesi hukum yang
tinggi, yaitu melayani keadilan bagi semua, bukan hanya bagi mereka yang mampu
membayar.
V. Ajakan untuk Masyarakat: Manfaatkan Bantuan Hukum Gratis dan Bersama Membangun Keadilan
Dengan resmi beroperasinya Lembaga Bantuan Hukum Mata Elang,
kami mengundang masyarakat yang membutuhkan pendampingan hukum dan memenuhi
kriteria tidak mampu untuk tidak ragu mencari pertolongan. LBH Mata Elang
adalah rumah bagi mereka yang mencari keadilan.
Kami juga mengajak berbagai pihak, baik individu,
organisasi, maupun institusi, untuk bersama-sama mendukung upaya ini. Karena
akses keadilan adalah tanggung jawab kita bersama.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai layanan bantuan hukum
gratis dan prosedur permohonan, masyarakat dapat menghubungi LBH Mata Elang
melalui saluran komunikasi resmi kami.
Mata Elang Law Firm & Partners dan Lembaga Bantuan Hukum Mata Elang berkomitmen untuk terus berjuang demi terwujudnya Indonesia yang lebih adil, di mana hukum bukan lagi milik segelintir orang, melainkan milik seluruh lapisan masyarakat.

Kantor Hukum Mata Elang Law Firm & Partners: Integritas, Presisi, dan Pengalaman yang Mengubah Perkara
I. Filosofi "Mata Elang": Presisi dan Visi Jauh ke Depan
Nama Mata Elang bukan dipilih secara kebetulan. Ia merupakan
manifestasi filosofi inti dan standar layanan yang kami terapkan dalam setiap
penanganan kasus:
Ketajaman Analisis (Sharp Focus)
Sama seperti mata elang
yang mampu mendeteksi mangsa dari ketinggian yang luar biasa, tim Advokat
Berpengalaman kami dilatih untuk mengidentifikasi detail krusial, celah hukum,
dan potensi risiko dalam sebuah perkara yang mungkin terlewatkan oleh mata
biasa. Kami selalu memulai dengan legal due diligence yang mendalam.
Presisi Investigasi
Kami tidak bergerak secara reaktif.
Setiap langkah litigasi atau nasihat non-litigasi yang kami berikan didasarkan
pada perhitungan yang presisi dan bukti yang kuat. Ini menjamin bahwa strategi
yang diterapkan adalah yang paling efektif dan meminimalkan risiko gugatan
balik (retorsio).
Visi Jauh ke Depan (Strategic Foresight)
Kami selalu
melihat beberapa langkah di depan. Kantor Hukum Mata Elang merumuskan strategi
yang tidak hanya bertujuan memenangkan perkara hari ini, tetapi juga melindungi
kepentingan jangka panjang klien di masa depan. Kami mengantisipasi reaksi
pihak lawan dan menyiapkan langkah mitigasi yang tepat.
Filosofi ini memastikan bahwa klien kami tidak hanya
mendapatkan perwakilan, tetapi juga Penasihat Hukum Strategis yang berorientasi
pada hasil yang terbaik dan berkelanjutan.
II. Jam Terbang dan Kredibilitas Personil Inti
Kekuatan utama sebuah Firma Hukum Terpercaya terletak pada
pengalaman kolektif dan individual para personilnya. Tim inti Mata Elang Law
Firm & Partners terdiri dari Advokat Berpengalaman dan Konsultan Hukum yang
memiliki rekam jejak signifikan dalam berbagai jenis sengketa hukum di
Indonesia.
Pengalaman Multidimensi
Para Partners dan Senior Associates kami telah berpengalaman menangani
berbagai kasus kompleks, dengan jam terbang yang meliputi:
Litigasi Pidana
Sukses mendampingi klien dalam perkara Pidana
Khusus (Korupsi, TPPU) dan kasus Pidana Umum dengan tingkat kesulitan tinggi,
mulai dari tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga Kasasi di
Mahkamah Agung.
Sengketa Korporasi
Memiliki pengalaman luas dalam
penyelesaian sengketa Joint Venture, Kepailitan dan PKPU, serta sengketa
internal pemegang saham, yang menuntut pemahaman mendalam tentang Hukum Dagang
dan Hukum Perusahaan.
Hukum Pertanahan dan Properti
Berpengalaman dalam menangani
sengketa hak atas tanah, perizinan properti, dan gugatan perdata terkait
wanprestasi dalam jual beli real estat.
Komitmen pada Etika Profesional
Semua Advokat Profesional kami tidak hanya memiliki lisensi
praktik yang sah, tetapi juga berkomitmen penuh pada Kode Etik Advokat
Indonesia. Integritas adalah nilai non-negosiabel, memastikan bahwa setiap
layanan Jasa Hukum Komprehensif yang kami berikan dilakukan secara jujur,
transparan, dan menjunjung tinggi attorney-client privilege.
III. Manfaat Nyata Menggunakan Jasa Hukum Komprehensif Mata Elang
Memilih Mata Elang Law Firm & Partners adalah keputusan
strategis yang memberikan serangkaian manfaat konkret bagi Anda, baik Anda
adalah korporasi besar atau individu yang mencari keadilan.
1. Jaminan Penanganan Kasus yang Terintegrasi
Kami menawarkan Jasa Hukum Komprehensif yang tidak terbatas
pada pengadilan. Kami mengintegrasikan layanan mulai dari Konsultasi Hukum
Online, legal audit, mediasi, hingga representasi di pengadilan.
Anda mendapatkan solusi one-stop service tanpa perlu mencari bantuan dari
banyak pihak.
2. Keunggulan Strategi Litigasi
Berkat filosofi Mata Elang, kami tidak hanya fokus pada
proses yang berjalan, tetapi pada hasil akhir. Kami menerapkan analisis risiko
secara dini, yang memungkinkan kami memitigasi potensi kerugian dan membangun
argumen hukum yang solid dan tidak mudah digoyahkan di muka persidangan.
3. Aksesibilitas dan Fleksibilitas Layanan Konsultasi Hukum
Kami memahami bahwa masalah hukum tidak mengenal waktu dan
tempat. Kami menyediakan layanan Konsultasi Hukum Online dan tatap muka yang
fleksibel, termasuk layanan Home Visit untuk klien dengan mobilitas tinggi.
Akses mudah ke nasihat dari Advokat Berpengalaman adalah jaminan kami.
4. Kemitraan yang Melampaui Batas Lokal
Jaringan kemitraan strategis
kami (Ekspansi Jaringan Mata Elang) memungkinkan kami menangani kasus di
berbagai wilayah Indonesia dengan dukungan Advokat dan Paralegal lokal yang kuat, menjadikan kami
Firma Hukum Terpercaya dengan jangkauan nasional.
5. Komitmen Terhadap Keadilan Sosial
Melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mata Elang, kami secara
aktif terlibat dalam program Pro Bono. Klien yang menggunakan layanan berbayar
kami secara tidak langsung turut berkontribusi dalam mendukung akses keadilan
bagi masyarakat kurang mampu, menegaskan komitmen kami pada nilai-nilai sosial
yang berkeadilan.
Mata Elang Law Firm & Partners adalah pilihan yang tepat bagi Anda yang membutuhkan Kantor Hukum dengan integritas, ketajaman, dan komitmen untuk memperjuangkan hak-hak Anda hingga tuntas.
Social Media
Search