
π Kembangkan Jaringan dan Keahlian Anda: Rekrutmen Terbuka Mata Elang Law Firm & Partners
Dalam dunia hukum yang terus berkembang dan menuntut
kecepatan serta keahlian spesifik, Mata Elang Law Firm & Partners telah
memposisikan diri sebagai salah satu firma hukum terdepan dengan reputasi yang
kuat, khususnya dalam penanganan kasus-kasus kompleks seperti Hukum Pidana
Ekonomi, Sengketa Perdata, hingga Perlindungan Konsumen dalam isu-isu Jaminan
Fidusia dan Kredit Macet. Kami bukan hanya sekadar firma hukum; kami adalah tim
yang berintegritas, bertindak cepat (gerak cepat), dan berorientasi pada solusi
terbaik, entah melalui litigasi maupun mediasi damai.
Wujudkan Visi Keadilan Anda Bersama Mata Elang Law Firm & Partners: Peluang Emas untuk Pengembangan Karir Hukum dan Penanganan Kasus Strategis
Seiring dengan meningkatnya kepercayaan dari klien dan
perluasan jangkauan layanan kami, Mata Elang Law Firm & Partners dengan
bangga membuka kesempatan emas bagi rekan-rekan Advokat berlisensi dan
Paralegal yang berdedikasi untuk bergabung dan tumbuh bersama kami. Ini adalah
lowongan kerja advokat dan karir paralegal yang menawarkan lebih dari sekadar
pekerjaan, melainkan kesempatan untuk berpartisipasi dalam penegakan keadilan
yang nyata.
I. Mengapa Bergabung dengan Mata Elang Law Firm & Partners?
Memilih tempat berkarir adalah keputusan strategis. Di Mata
Elang Law Firm, kami menawarkan lingkungan kerja yang mendukung pertumbuhan
profesional dan personal Anda:
1. Keunggulan Penanganan Kasus Strategis
Anda akan terlibat langsung dalam penanganan kasus-kasus
profil tinggi dan strategis, seperti penyelamatan aset fidusia dari penarikan
paksa, negosiasi penghapusan denda kredit macet, hingga pendampingan hukum yang
berhasil membebaskan calon tersangka dari jeratan UU ITE dan Penipuan Trading.
Portofolio kasus kami sangat beragam dan menantang, memberikan Anda
pengembangan karir hukum yang optimal.
2. Budaya Kerja Cepat dan Solutif
Kami menjunjung tinggi budaya kerja gerak cepat,
berintegritas, dan selalu mencari solusi yang holistik (litigasi dan
non-litigasi). Di bawah kepemimpinan Bayu Syamtalira, Pimpinan Firma, kami
percaya bahwa tidak semua perkara harus berakhir di persidangan; perdamaian
adalah solusi terbaik jika hasilnya memuaskan klien dan menjaga keharmonisan.
3. Komitmen terhadap Akses Keadilan (LBH Mata Elang)
Sebagai bagian dari komitmen sosial, Mata Elang Law Firm
baru-baru ini meresmikan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mata Elang. Rekan-rekan
yang bergabung akan memiliki kesempatan untuk berkontribusi dalam program hukum
pro bono dan bantuan hukum gratis bagi masyarakat kurang mampu, menegaskan
peran Anda tidak hanya sebagai profesional hukum tetapi juga agen keadilan
sosial.
4. Mentoring dan Pengembangan Profesional
Kami memastikan setiap anggota tim, dari paralegal hingga
advokat senior, mendapatkan mentoring langsung dari pimpinan firma dan advokat
berpengalaman. Kami mendukung penuh peningkatan keahlian melalui pelatihan,
seminar, dan penguasaan materi hukum spesialis.
II. Posisi yang Dibuka: Mencari Advokat dan Paralegal Terbaik
Mata Elang Law Firm & Partners saat ini mencari talenta
terbaik untuk mengisi posisi kunci yang akan mendukung ekspansi dan kualitas
layanan kami:
A. Advokat (Litigasi dan Non-Litigasi)
Kami mencari Advokat muda yang telah memiliki pengalaman
minimal 1 tahun di bidang hukum pidana dan/atau hukum perdata. Kandidat ideal
adalah yang:
Memiliki Kartu Tanda Pengenal Advokat (KTA) dan Berita Acara
Sumpah (BAS) yang sah.
Familiar dengan proses beracara di Pengadilan Negeri dan
memiliki keterampilan negosiasi dan mediasi yang kuat.
Memiliki pemahaman yang baik tentang Hukum Pidana Ekonomi,
UU ITE, atau Hukum Jaminan Fidusia.
Mampu menyusun dokumen hukum (gugatan, pledoi, somasi,
perjanjian) dengan akurat dan persuasif.
B. Paralegal / Asisten Advokat
Kami mencari Paralegal yang memiliki dedikasi tinggi, sigap,
dan perhatian terhadap detail. Peran ini sangat penting untuk mendukung
operasional firma, seperti yang dicontohkan oleh peran aktif paralegal dalam
penanganan kasus tanah longsor di Nyatnyono. Kandidat ideal adalah yang:
Memiliki latar belakang pendidikan hukum (lebih diutamakan).
Memiliki kemampuan riset hukum dan dokumentasi yang baik
(termasuk Legal Drafting dasar).
Sangat proaktif, siap bergerak cepat untuk peninjauan lokasi
(seperti di Semarang dan sekitarnya), dan menguasai tools teknologi.
Memiliki inisiatif tinggi dan etos kerja yang kuat.
III. Persyaratan Umum dan Cara Melamar Karir Hukum
Kami mengundang Anda yang memiliki integritas tinggi,
dedikasi, dan semangat juang untuk menegakkan keadilan untuk segera mengajukan
lamaran.
Persyaratan Umum:
Memiliki kemampuan komunikasi lisan dan tulisan yang sangat
baik.
Mampu bekerja secara mandiri maupun dalam tim.
Bersedia bekerja dengan target dan tekanan yang ketat.
Berdomisili di wilayah Jawa Tengah atau bersedia ditempatkan
di kantor pusat kami.
Memiliki komitmen terhadap etika profesi yang tinggi.
Proses Melamar: Kirimkan Curriculum Vitae (CV) terbaru Anda,
surat lamaran yang menjelaskan mengapa Anda tertarik pada Mata Elang Law Firm,
dan dokumen pendukung lainnya (seperti KTA/BAS untuk Advokat, Ijazah, atau
portofolio kasus yang pernah ditangani) melalui email resmi kami (law@mataelang.org) dengan subjek:
[POSISI DILAMAR] - Nama Lengkap Anda.
Ini adalah kesempatan Anda untuk bergabung dengan tim yang
sedang naik daun, dipimpin oleh profesional yang berintegritas, dan berkomitmen
untuk memberikan solusi hukum terbaik bagi klien. Jika Anda siap untuk
tantangan, Mata Elang Law Firm & Partners adalah tempat yang tepat bagi
Anda untuk mengembangkan karir hukum yang cemerlang.
Jangan lewatkan peluang karir ini. Kami menantikan kehadiran Anda untuk bersama-sama membuka pintu keadilan dan mengukir kisah sukses berikutnya.

Bebas dari Jeratan Hukum! Mata Elang Law Firm Selamatkan Klien dari Tuduhan Penipuan Trading & UU ITE
Dunia perdagangan berjangka (trading) yang kompleks dan
dinamis, seringkali menjadi arena yang rentan terhadap kesalahpahaman, salah
tafsir, hingga potensi dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan,
bahkan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Ketika seseorang terjerat dalam lingkaran investigasi hukum sebagai calon
tersangka, pendampingan hukum yang tepat, cepat, dan strategis adalah kunci
utama untuk mempertahankan hak-haknya dan menghindari jeratan hukum yang tidak
perlu.
Pendampingan Hukum dalam Pemeriksaan Perkara Perdagangan Berjangka dan Hukum Pidana Ekonomi
Mata Elang Law Firm & Partners memiliki rekam jejak yang
terbukti dalam menangani kasus-kasus pidana ekonomi yang rumit, termasuk yang
berkaitan dengan trading dan UU ITE. Kisah sukses kami dalam membebaskan
seorang klien dari status calon tersangka dalam dugaan penipuan trading adalah
bukti nyata betapa pentingnya penguasaan materi hukum yang mendalam dan
strategi pendampingan yang jitu. Kasus ini langsung ditangani oleh Pimpinan
Mata Elang Law Firm & Partners sekaligus Ketua Lembaga Bantuan Hukum Mata Elang, menunjukkan komitmen penuh
firma terhadap perlindungan klien.
I. Kompleksitas Kasus: Dugaan Tindak Pidana Penipuan Trading dan UU ITE
Klien kami dihadapkan pada situasi yang sangat serius:
dilaporkan sebagai pelaku atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau
penggelapan (Pasal 378/372 KUHP) serta dugaan tindak pidana pelanggaran UU ITE
(misalnya, Pasal 28 ayat 1 atau 45A UU ITE terkait berita bohong atau
menyesatkan) dalam konteks aktivitas bisnis perdagangan berjangka (trading).
Kasus-kasus seperti ini memiliki kompleksitas tersendiri
karena melibatkan:
Hukum Pidana Umum
Unsur-unsur penipuan (niat jahat, janji
palsu, kerugian) dan penggelapan (menguasai barang milik orang lain secara
melawan hukum).
Hukum Perdagangan Berjangka
Regulasi Bappebti, mekanisme
pasar, risiko investasi, dan perbedaan antara scam dengan kerugian investasi
murni.
Hukum UU ITE
Penggunaan sarana elektronik (internet,
aplikasi trading, media sosial) dalam komunikasi dan transaksi, serta potensi
penyebaran informasi yang dianggap menyesatkan.
Tanpa professional yang memahami ketiga pilar hukum ini secara
komprehensif, seorang calon tersangka sangat rentan terhadap interpretasi hukum
yang keliru dan jeratan pasal-pasal yang tidak relevan.
II. Peran Krusial Pendampingan Hukum Sejak Awal Proses Pemeriksaan
Ketika seseorang ditetapkan sebagai terlapor atau
dimintai keterangan dalam kapasitas tersebut, fase pemeriksaan kepolisian
(penyelidikan/penyidikan) adalah momen paling krusial. Pernyataan yang salah
atau tidak tepat dapat berakibat fatal di kemudian hari. Inilah mengapa
pendampingan hukum sejak dini oleh advokat profesional adalah mutlak
diperlukan.
Pimpinan Mata Elang Law Firm & Partners, Bayu
Syamtalira, dengan pengalaman panjangnya dalam hukum pidana ekonomi, segera
bergerak cepat setelah menerima kepercayaan dari klien. Pendampingan ini
meliputi:
Persiapan Pemeriksaan
Memberikan edukasi kepada klien
tentang hak-haknya sebagai calon tersangka, termasuk hak untuk diam, hak
didampingi penasihat hukum, dan hak untuk tidak memberatkan diri sendiri.
Analisis Dokumen
Mempelajari secara detail semua dokumen
terkait kasus, termasuk riwayat trading, komunikasi elektronik, dan laporan
polisi.
Penyusunan Strategi Pembelaan
Merumuskan alur argumentasi
yang kuat untuk membuktikan bahwa klien tidak memiliki niat jahat untuk
melakukan penipuan atau penggelapan, dan bahwa tindakan klien tidak memenuhi
unsur pidana UU ITE.
III. Strategi Pendampingan: Penguasaan Materi Hukum Bursa Berjangka dan Metode Pendampingan yang Tepat
Keberhasilan Mata Elang Law Firm & Partners dalam kasus
ini terletak pada dua pilar utama:
A. Penguasaan Materi dan Hukum Seputar Bursa Berjangka (Trading)
Bayu Syamtalira dan tim tidak hanya memahami hukum pidana
secara umum, tetapi juga memiliki pemahaman mendalam tentang ekosistem
perdagangan di bursa berjangka:
Mekanisme Trading
Membedakan antara aktivitas trading yang
sah dan scam investasi.
Risiko Investasi
Menjelaskan bahwa trading melibatkan
risiko tinggi dan kerugian adalah bagian inheren dari investasi, bukan
serta-merta indikasi penipuan.
Regulasi Bappebti
Memastikan apakah platform trading atau
aktivitas klien berada di bawah yurisdiksi dan regulasi yang benar.
Perbedaan Wanprestasi dan Pidana
Menjelaskan bahwa sengketa
kerugian dalam trading seringkali merupakan masalah wanprestasi perdata, bukan
tindak pidana penipuan, kecuali ada unsur niat jahat yang terbukti.
Dengan pemahaman ini, tim kami mampu membongkar argumen
pelapor yang mencampuradukkan kerugian investasi dengan niat jahat.
Kami dapat menunjukkan kepada penyidik perbedaan krusial antara risiko bisnis
dan perbuatan melawan hukum pidana.
B. Metode dan Strategi Pendampingan Hukum yang Tepat
Dalam setiap tahapan pemeriksaan, Mata Elang Law Firm
memastikan hak-hak klien terjaga:
Pendampingan Aktif
Selalu hadir mendampingi klien selama
proses pemeriksaan, memastikan pertanyaan penyidik relevan dan tidak menjebak.
Koreksi Keterangan
Memastikan setiap keterangan yang
diberikan klien akurat, jelas, dan tidak multitafsir, serta sesuai dengan fakta
dan dasar hukum.
Pengajuan Bukti dan Keterangan Ahli
Jika diperlukan, kami
mengajukan bukti-bukti tambahan yang meringankan klien atau mengusulkan
keterangan ahli di bidang perdagangan berjangka atau hukum pidana ekonomi untuk
memperjelas duduk perkara.
Argumentasi Hukum Kuat
Menyampaikan argumentasi hukum yang
solid kepada penyidik, menjelaskan mengapa tindakan klien tidak memenuhi
unsur-unsur tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan serta UU ITE.
IV. Hasil Gemilang: Terbebas dari Jeratan Hukum
Berkat metode dan strategi pendampingan hukum yang tepat,
serta penguasaan materi dan hukum seputar bursa berjangka, Mata Elang Law Firm
& Partners berhasil memperjuangkan hak-hak hukum calon tersangka untuk
membela dirinya sendiri.
Setelah serangkaian pemeriksaan dan argumentasi hukum yang
kuat dari tim kami, penyidik akhirnya menyimpulkan bahwa tidak cukup bukti
untuk menaikkan status klien dari calon tersangka menjadi tersangka. Klien kami
akhirnya terbebas dari jeratan hukum dan tidak perlu lagi khawatir akan ancaman
pidana penipuan trading atau UU ITE. Ini adalah kemenangan besar bagi keadilan
dan perlindungan hak-hak individu.
V. Mata Elang Law Firm: Mitra Anda dalam Kasus Hukum Pidana Ekonomi dan UU ITE
Kasus ini kembali menegaskan mengapa Mata Elang Law Firm
& Partners adalah pilihan tepat bagi Anda yang menghadapi masalah hukum,
khususnya yang kompleks seperti hukum pidana ekonomi, UU ITE, dan sengketa
trading. Penguasaan materi yang mendalam dan strategi pendampingan yang efektif
adalah kunci untuk mendapatkan hasil terbaik.
Jika Anda atau kerabat Anda terjerat dalam dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, atau pelanggaran UU ITE, terutama dalam konteks perdagangan berjangka atau investasi, jangan ragu untuk segera mencari pendampingan hukum dari advokat profesional. Hubungi Mata Elang Law Firm & Partners. Kami siap membela hak-hak Anda dan memperjuangkan kebebasan Anda dengan keahlian dan integritas penuh. Jangan biarkan ketidaktahuan hukum menjebak Anda dalam masalah yang lebih besar.

Mata Elang Law Firm Selamatkan Jaminan Fidusia dari Perampasan di Jalan Raya Bandungan
Gerak Cepat Mata Elang Law Firm & Partners Melawan Begal Berkedok Debt Collector
Jaminan Fidusia pada kredit kendaraan bermotor (baik mobil maupun motor) seringkali menjadi pangkal masalah ketika debitur mengalami kesulitan pembayaran. Alih-alih menempuh jalur hukum yang benar, banyak perusahaan pembiayaan atau leasing menggunakan jasa penagih utang pihak ketiga – yang populer disebut mata elang atau matel – untuk melakukan penarikan paksa atau perampasan unit di jalan raya. Tindakan ini jelas-jelas melanggar hukum, meresahkan masyarakat, dan berpotensi menjadi tindak pidana perampasan.
Mata Elang Law Firm & Partners menegaskan sikap: "kami
berdiri di garis depan melawan praktik ilegal ini". Kisah penyelamatan
aset klien kami di wilayah Bandungan, Kabupaten Semarang, menjadi bukti nyata
komitmen kami untuk memastikan perlindungan konsumen dan menegakkan Putusan
Mahkamah Konstitusi tentang Jaminan Fidusia. Kami menyebut oknum-oknum yang melakukan
penarikan paksa di jalan ini sebagai begal berkedok debt collector karena
metode yang mereka gunakan identik dengan kekerasan dan intimidasi.
I. Ancaman Nyata di Jalan Raya: Fenomena Penarikan Paksa Jaminan Fidusia
Jaminan Fidusia adalah penyerahan hak kepemilikan atas suatu
benda (misalnya kendaraan) secara kepercayaan, di mana benda tersebut tetap
berada dalam penguasaan debitur (konsumen). Dalam kasus kredit macet,
perusahaan pembiayaan memiliki hak eksekusi fidusia. Namun, hukum telah
mengatur batasan yang sangat jelas mengenai bagaimana eksekusi tersebut boleh
dilakukan.
Sayangnya, praktik di lapangan jauh dari ideal. Banyak oknum
debt collector atau mata elang beroperasi di jalan raya, melakukan:
Penghentian Paksa
Menghentikan kendaraan debitur secara
tiba-tiba dan intimidatif.
Perampasan
Merampas kunci, STNK, dan unit kendaraan.
Intimidasi
Melakukan ancaman fisik atau verbal untuk
memaksa penyerahan unit.
Tindakan penarikan paksa ini adalah pelanggaran serius
terhadap hak sipil konsumen dan bertentangan dengan Putusan Mahkamah
Konstitusi.
II. Dasar Hukum Perlindungan Konsumen: Putusan Mahkamah Konstitusi Jaminan Fidusia
Kunci dari pertarungan melawan penarikan paksa ilegal
terletak pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 18/PUU-XVII/2019. Putusan
bersejarah ini mengubah secara fundamental cara eksekusi Jaminan Fidusia:
Eksekusi Tanpa Sertifikat Fidusia Harus Melalui Pengadilan
Putusan MK menyatakan bahwa perusahaan pembiayaan tidak boleh melakukan
eksekusi Jaminan Fidusia secara sepihak (parate eksekusi) jika tidak ada
kesepakatan mengenai cidera janji (wanprestasi) antara kreditur dan debitur.
Jalur Hukum Wajib
Jika debitur menolak atau tidak mengakui
telah terjadi wanprestasi, eksekusi harus dilakukan melalui putusan/penetapan pengadilan.
Ancaman Pidana
Pengambilan unit secara paksa, tanpa Putusan
Pengadilan atau tanpa itikad baik dan kesepakatan dari debitur, dapat
dikategorikan sebagai Tindak Pidana Perampasan (Pasal 368 KUHP) dan Perbuatan
Melawan Hukum (PMH).
Inilah perisai hukum yang digunakan Mata Elang Law Firm
untuk melindungi setiap klien.
III. Aksi Cepat di Bandungan: Penyelamatan Aset oleh Mata Elang Law Firm
Komitmen Mata Elang Law Firm & Partners diuji secara
nyata ketika Pimpinannya, Bayu Syamtalira menerima telepon darurat dari seorang
klien di wilayah Bandungan, Kabupaten Semarang. Klien tersebut melaporkan bahwa
kendaraannya hendak dirampas secara paksa oleh sekelompok oknum mata elang
(debt collector) di tengah jalan.
Respons Cepat
Tanpa membuang waktu, Bayu Syamtalira bersama Tim Hukum Mata Elang Law Firm segera
bergerak cepat menuju lokasi kejadian. Kecepatan respons di lokasi adalah
kunci, karena tindakan ilegal penarikan paksa seringkali dilakukan secara kilat.
Intervensi Hukum di Lokasi
Setibanya di lokasi, Tim Hukum Mata
Elang Law Firm langsung melakukan intervensi, mengedepankan dasar hukum
(Putusan MK) dan menegaskan bahwa tindakan perampasan tersebut adalah
pelanggaran hukum. Kehadiran advokat berlisensi secara langsung seringkali
efektif membuat oknum debt collector mengurungkan niatnya.
Penyelamatan Aset
Berkat aksi cepat tersebut, aset jaminan
fidusia berupa kendaraan berhasil diselamatkan dari upaya perampasan paksa dan
langsung diserahkan kembali ke klien di lokasi.
Tindak Lanjut Laporan Pidana
Peristiwa intimidasi dan upaya perampasan
tersebut sudah dilaporkan ke Polres Semarang sebagai tindak lanjut hukum,
menegaskan bahwa praktik penarikan paksa adalah kasus kriminal dan harus
ditindak secara pidana.
Keberhasilan ini membuktikan bahwa Mata Elang Law Firm tidak hanya mahir di meja pengadilan, tetapi juga sigap dalam pendampingan hukum dan perlindungan aset klien di lapangan.

IV. Program Pendampingan Hukum Jaminan Fidusia Mata Elang Law Firm
Menyadari bahwa fenomena begal berkedok debt collector ini
merajalela, Mata Elang Law Firm & Partners meluncurkan program Pendampingan
Hukum khusus bagi klien yang sedang bermasalah dengan kredit kendaraan bermotor
dan terancam penarikan paksa unit jaminan fidusianya.
Program ini dirancang untuk:
Edukasi Hak Klien
Memberikan pemahaman komprehensif kepada
klien mengenai hak-hak mereka sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Jaminan
Fidusia.
Intervensi Cepat 24 Jam
Menyediakan bantuan dan intervensi
cepat jika terjadi upaya penarikan paksa di jalan raya, seperti yang terjadi di
Bandungan.
Negosiasi Tuntas
Mendampingi klien dalam negosiasi
restrukturisasi kredit, atau penyelesaian pelunasan (seperti studi kasus
sebelumnya yang berhasil menghapus bunga dan denda).
Litigasi di Pengadilan
Mewakili klien mengajukan gugatan
jika leasing atau perusahaan pembiayaan tetap bersikeras melakukan eksekusi tanpa melalui prosedur pengadilan
yang sah, atau mengajukan laporan pidana terhadap oknum debt collector yang
melakukan intimidasi/perampasan.
Bagi masyarakat yang membutuhkan pendampingan hukum terkait
aset jaminan fidusianya, baik motor maupun mobil yang sedang bermasalah dengan
kredit, sangat penting untuk menggunakan jasa Kantor Hukum yang memahami seluk beluk Hukum Fidusia dan hukum pidana terkait perampasan.
Mata Elang Law Firm & Partners adalah mitra terpercaya Anda, memastikan aset Anda aman dan hak-hak Anda sebagai konsumen terlindungi secara maksimal, sesuai dengan amanat Putusan Mahkamah Konstitusi. Jangan biarkan ancaman debt collector ilegal merenggut aset Anda di jalan raya. Hubungi kami untuk mendapatkan perlindungan hukum terbaik.

Strategi Hukum Mata Elang Law Firm Hapus 100% Bunga & Denda Kredit Macet Yang Sudah Berlarut-larut
Kunci Kemenangan Mata Elang Law Firm & Partners: Mendalilkan Batalnya Pengikatan Jaminan
Masalah kredit macet adalah mimpi buruk finansial yang dapat
menghantui seseorang bertahun-tahun. Kasus ini seringkali diperparah dengan
akumulasi bunga dan denda yang tak terkendali, membuat sisa tunggakan hutang
pokok menjadi beban yang mustahil dipikul. Mata Elang Law Firm & Partners
membuktikan bahwa bahkan kasus kredit macet yang sudah berlarut-larut sejak
tahun 2019 dapat diselesaikan dengan cepat dan memberikan hasil yang sangat
memuaskan klien, asalkan ditangani dengan strategi hukum yang tepat dan tajam.
Di awal tahun 2024, kami mendapat kepercayaan untuk
menangani kasus sengketa hutang piutang yang melibatkan klien dengan salah satu
lembaga perbankan. Setelah bernegosiasi alot, tim kami berhasil mencapai
kesepakatan luar biasa: penghapusan seluruh bunga dan denda 100%. Klien kami
hanya diwajibkan membayar hutang pokok yang tersisa saja. Keberhasilan ini
bukan sekadar negosiasi belaka, melainkan kemenangan strategi hukum yang
mendalam dan didukung oleh dasar hukum yang kuat, khususnya terkait agunan
tidak sah atas nama anak di bawah umur.
I. Analisis Awal: Mengurai Benang Kusut Kredit Macet Sejak 2019
Ketika Mata Elang Law Firm mengambil alih kasus ini,
permasalahan kredit macet tersebut sudah berjalan lebih dari empat tahun,
menjebak klien dalam lingkaran stres dan ancaman penagihan. Langkah pertama
kami adalah melakukan audit hukum menyeluruh terhadap perjanjian kredit,
riwayat pembayaran, dan, yang paling krusial, dokumen jaminan atau agunan.
Pimpinan Mata Elang Law Firm & Partners, Bayu
Syamtalira, bersama J.H. Amora, S.H., menemukan satu celah hukum yang sangat
signifikan dan jarang disadari oleh nasabah maupun bank: jaminan kredit yang
digunakan adalah Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama anak di bawah umur.
Menurut Hukum Jaminan dan Hukum Perdata Indonesia,
pengikatan agunan yang melibatkan harta milik anak di bawah umur (diwakili oleh
orang tua/wali) harus tunduk pada persyaratan mutlak: persetujuan dan penetapan
dari Hakim Pengadilan Negeri. Jika pengikatan hak tanggungan atau fidusia
dilakukan tanpa penetapan hakim, pengikatan tersebut secara hukum dapat
dianggap cacat hukum atau batal demi hukum.
II. Strategi Hukum Cerdas: Mendalilkan Jaminan Batal Demi Hukum
Dasar dalil hukum yang kuat inilah yang menjadi senjata
utama tim Mata Elang Law Firm dalam negosiasi dan mediasi dengan pihak bank.
Argumentasi hukum kami dibangun di atas dua pilar utama:
A. Kecakapan Hukum dan Perwalian (Pasal 330 KUHPerdata)
Kami menegaskan bahwa anak di bawah umur dianggap tidak
cakap bertindak di mata hukum. Meskipun diwakili orang tua, harta kekayaan anak
di bawah umur berada di bawah pengawasan hukum demi perlindungan kepentingan
anak itu sendiri. Oleh karena itu, semua perbuatan hukum yang berkaitan dengan pemindahtanganan
(termasuk menjadikan jaminan) harus mendapatkan izin khusus dari lembaga
pengawas, yaitu Pengadilan Negeri.
B. Kekuatan Pembatalan Agunan
Kami mendalilkan secara tegas bahwa karena pengikatan agunan
dilakukan tanpa Penetapan Hakim Pengadilan Negeri, maka proses pengikatan Hak
Tanggungan tersebut tidak memenuhi syarat objektif perjanjian dan karenanya
batal demi hukum.
Logika ini memiliki dampak ganda dalam negosiasi kredit
macet:
Ancaman Gugatan Perdata
Jika pihak bank memaksa proses lelang
(eksekusi), klien kami memiliki dasar hukum yang sangat kuat untuk mengajukan
Gugatan Perdata ke Pengadilan Negeri menuntut pembatalan pengikatan jaminan
tersebut.
Hilangnya Keuntungan Bank
Bank akan kehilangan perlindungan
jaminan utama mereka. Proses lelang yang panjang dan berisiko pembatalan di
pengadilan jauh lebih merugikan bank daripada menerima pelunasan hutang pokok
klien.
III. Negosiasi dan Mediasi Mata Elang Law Firm: Kemenangan 100% Penghapusan Bunga dan Denda
Mediasi yang dipimpin langsung oleh Bayu Syamtalira dan J.H.
Amora, S.H. berlangsung cukup alot. Pihak bank, yang awalnya bersikeras menagih
seluruh tunggakan termasuk bunga dan denda selama empat tahun, akhirnya berada
di posisi sulit setelah tim kami memaparkan dasar hukum penetapan hakim dan
potensi gugatan pembatalan agunan.
Setelah serangkaian pertemuan dan pertukaran dokumen hukum,
tim Mata Elang Law Firm berhasil mencapai kesepakatan fantastis:
Penghapusan Denda 100%
Seluruh denda keterlambatan
pembayaran selama bertahun-tahun dihapuskan.
Penghapusan Bunga 100%
Seluruh bunga yang telah berjalan
dan bunga yang belum jatuh tempo dihapuskan.
Kewajiban Klien
Klien hanya diwajibkan melunasi sisa hutang
pokok yang murni tanpa tambahan biaya apa pun.
Penyelesaian ini bukan hanya mengakhiri penderitaan klien
dari kredit macet yang berlarut-larut, tetapi juga memberikan penghematan
finansial yang signifikan, memungkinkan klien mendapatkan kembali sertifikat
jaminan mereka tanpa melalui proses lelang yang traumatis.
IV. Pelajaran Hukum: Perlindungan Hukum dan Pentingnya Pengalaman Dalam Menyelesaikan Sengketa
Kasus ini menjadi portofolio emas bagi Mata Elang Law Firm
& Partners dan memberikan pelajaran berharga bagi masyarakat serta lembaga
perbankan mengenai Hukum Jaminan dan perlindungan hak anak di bawah umur.
Semua yang berhubungan dengan kepemilikan tanah atas nama
anak di bawah umur harus mendapatkan persetujuan dari Hakim Pengadilan Negeri
untuk penggunaannya, baik itu penjualan, pengalihan, maupun dijadikan jaminan.
Tanpa prosedur ini, pengikatan agunan adalah batal demi hukum, sebuah celah
krusial yang harus diwaspadai oleh setiap debitur kredit macet dan
ditindaklanjuti secara profesional oleh advokat spesialis sengketa bank.
Keberhasilan ini sekali lagi menegaskan kelebihan Mata Elang Law Firm di bawah kepemimpinan Bayu Samtalira, seorang seniman pertempuran hukum. Keahliannya bukan hanya bernegosiasi, tetapi menyusun strategi dan mendalilkan argumentasi hukum spesifik yang membuat posisi tawar klien menjadi sangat kuat. Jika Anda menghadapi masalah sengketa hutang piutang atau kredit macet yang membelit, jangan pernah menyerah pada bunga dan denda yang tidak wajar. Hubungi Mata Elang Law Firm & Partners untuk menemukan solusi hukum yang cerdas dan mengakhiri masalah finansial Anda dengan tuntas.

Keadilan Tanpa Persidangan: Kisah Sukses Mata Elang Law Firm Menyelesaikan Konflik Tanah Longsor di Ungaran Melalui Mediasi Damai
Strategi Hukum Efektif Mata Elang Law Firm & Partners Menyelamatkan Rumah Korban dan Membangun Talud Pencegah Bencana
Dalam hiruk pikuk permasalahan hukum yang seringkali
berujung pada meja persidangan, Mata Elang Law Firm & Partners selalu
mengedepankan filosofi bahwa tidak semua konflik harus diselesaikan melalui
jalur litigasi yang panjang, melelahkan, dan mahal. Kami percaya, perdamaian
adalah solusi terbaik yang tidak hanya memulihkan kerugian materiil, tetapi
juga menjaga keharmonisan sosial. Kisah sukses penanganan perkara kerusakan
rumah akibat tanah longsor di Desa Nyatnyono, Ungaran Barat, Kabupaten
Semarang, adalah bukti nyata komitmen kami terhadap pendekatan ini.
Perkara ini tidak hanya melibatkan aspek ganti rugi
kerusakan rumah, tetapi juga menyoroti pentingnya perlindungan lingkungan,
tanggung jawab sosial, dan peran advokat dalam memediasi konflik yang
berpotensi memecah belah masyarakat. Dengan tim yang solid dipimpin oleh J.H.
Amora, S.H. dan didampingi langsung oleh Pimpinan Mata Elang Law Firm &
Partners, Bayu Syamtalira, serta dukungan aktif dari paralegal Ilham Arinanda,
kasus ini berhasil diselesaikan secara damai, tuntas, dan cepat, menyelamatkan
banyak pihak dari proses hukum yang berkepanjangan.
I. Akar Masalah: Bencana Tanah Longsor Akibat Pengerukan Ilegal di Nyatnyono
Peristiwa tragis menimpa salah satu warga di Desa Nyatnyono,
Ungaran Barat, Kabupaten Semarang. Rumah mereka mengalami kerusakan parah,
bahkan ada bagian yang patah, akibat tanah longsor. Setelah diselidiki,
terungkap bahwa bencana ini bukan semata-mata faktor alam, melainkan dampak
langsung dari pengerukan tanah secara ilegal yang dilakukan oleh sekelompok
oknum masyarakat di wilayah tersebut.
Pengerukan tanah tanpa izin dan tidak sesuai prosedur teknis
jelas melanggar aturan, mengancam stabilitas struktur tanah, dan membahayakan
warga sekitar. Dampak yang paling dirasakan adalah erosi masif dan tanah
longsor yang akhirnya merusak properti warga yang tak bersalah. Korban
mengalami kerugian besar, baik secara materiil maupun psikis, melihat rumah
yang menjadi tempat berteduh mereka kini rusak parah. Dalam situasi genting
seperti ini, mencari bantuan hukum profesional menjadi langkah yang tidak
terelakkan.
II. Mata Elang Law Firm Bergerak Cepat: Investigasi Lapangan dan Pendekatan Multi-Pihak
Setelah mendapatkan kepercayaan dari klien untuk menangani
kasus ini, Tim Hukum Mata Elang Law Firm & Partners segera bergerak dengan cepat
dan sigap. Dipimpin oleh J.H. Amora, S.H., seorang advokat berpengalaman dalam
penanganan sengketa dan didampingi langsung oleh Pimpinan Firma, Bayu
Syamtalira, langkah pertama yang diambil adalah meninjau lokasi kejadian secara
langsung.
Kunjungan lapangan ini krusial untuk:
Verifikasi Kerusakan
Mendokumentasikan tingkat kerusakan
rumah korban secara detail, termasuk bagian-bagian yang patah akibat longsor.
Identifikasi Penyebab
Memastikan hubungan kausalitas antara
pengerukan tanah ilegal dan kejadian tanah longsor, serta mengidentifikasi
pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Pengumpulan Bukti
Mengumpulkan bukti-bukti fisik, foto, dan
keterangan dari saksi mata yang dapat mendukung klaim klien.
Analisis Dampak Lingkungan
Memahami skala kerusakan
lingkungan yang terjadi akibat aktivitas ilegal tersebut, sebagai dasar untuk
tuntutan pemulihan.
Di lokasi, tim kami yang didukung oleh paralegal Ilham
Arinanda yang selalu sigap, berinteraksi dengan warga sekitar untuk mendapatkan
informasi tambahan dan memahami dinamika sosial di wilayah tersebut. Pendekatan
proaktif ini menunjukkan keseriusan Mata Elang Law Firm dalam menangani setiap
kasus klien, bahkan sebelum langkah formal diambil.
III. Inisiatif Mediasi: Mengedepankan Penyelesaian Damai dan Kolaborasi Pihak Desa dan Aparat Keamanan
Dengan bukti awal yang kuat, Mata Elang Law Firm &
Partners tidak serta-merta memilih jalur litigasi. Sejalan dengan filosofi
firma yang mengutamakan perdamaian sebagai solusi terbaik, kami mengirimkan
surat pemberitahuan dan permohonan mediasi kepada pihak-pihak terkait, yaitu:
Kepala Desa Nyatnyono
Sebagai pemimpin komunitas dan
fasilitator utama dalam penyelesaian konflik warga.
Polsek Ungaran Barat
Untuk memastikan keamanan dan
keteraturan proses, serta memberikan bobot hukum pada inisiatif mediasi.
Koramil Ungaran Barat
Untuk mendukung upaya menjaga
ketertiban dan kedamaian di wilayah desa.
Tujuan utama pengiriman surat ini adalah untuk memohon fasilitasi mediasi secara kekeluargaan. Kami percaya bahwa banyak sengketa lingkungan atau sengketa warga dapat diselesaikan dengan pendekatan musyawarah, terutama jika pihak-pihak terkait memiliki itikad baik untuk bertanggung jawab. Pendekatan ini juga membantu menjaga keharmonisan sosial di desa, yang seringkali terancam jika kasus langsung dibawa ke pengadilan.

IV. Mediasi Berhasil: Terciptanya Kesepakatan Tanggung Jawab di Kantor Desa Nyatnyono
Apresiasi setinggi-tingginya patut diberikan kepada Kepala
Desa Nyatnyono yang responsif dan proaktif. Berkat kepemimpinan beliau, mediasi
warga tersebut dapat diselenggarakan dengan lancar di Kantor Desa Nyatnyono.
Kehadiran Kepala Desa sebagai fasilitator, serta disaksikan oleh perwakilan dari
Babinsa Koramil setempat, memberikan legitimasi dan suasana yang kondusif bagi
semua pihak untuk duduk bersama.
Mediasi ini dihadiri oleh semua pihak yang bertikai: klien
kami sebagai korban, perwakilan oknum masyarakat yang melakukan pengerukan tanah
ilegal, serta para tokoh masyarakat yang turut prihatin. Dibimbing oleh
kepemimpinan J.H. Amora, S.H. dan Bayu Syamtalira, tim Mata Elang Law Firm
secara persuasif memaparkan fakta-fakta, bukti-bukti kerugian, dan dampak hukum
dari perbuatan melawan hukum yang telah terjadi. Namun, kami juga membuka ruang
dialog untuk mencari solusi yang dapat diterima bersama, tanpa harus saling
menyalahkan secara berlebihan.
Melalui dialog yang konstruktif dan difasilitasi dengan
baik, mediasi akhirnya menemukan titik temu penyelesaian. Pihak pelaku
pengerukan tanah ilegal menunjukkan itikad baik dengan siap bertanggung jawab
atas kerusakan yang ditimbulkan. Kesepakatan ini kemudian dituangkan dalam
sebuah surat kesepakatan bersama yang ditandatangani oleh semua pihak, disaksikan
oleh Kepala Desa dan Babinsa. Surat kesepakatan ini memiliki kekuatan hukum
yang mengikat dan menjadi dasar bagi pemulihan hak klien.

V. Wujud Komitmen dan Pemulihan Penuh: Perbaikan Rumah dan Pembangunan Talud
Komitmen yang terjalin dalam mediasi tidak berhenti pada
selembar kertas. Tidak lama setelah penandatanganan surat kesepakatan bersama,
pihak pelaku mewujudkan janjinya dengan segera melakukan:
Perbaikan Kerusakan Rumah Korban
Seluruh bagian rumah yang
patah dan rusak akibat tanah longsor diperbaiki hingga kembali layak huni dan
aman. Ini mengembalikan ketenangan bagi klien kami.
Pembuatan Talud Pencegah Longsor
Sebagai langkah antisipasi
dan pemulihan lingkungan, pihak pelaku juga membangun talud penahan tanah di
lokasi pengerukan. Ini menunjukkan keseriusan mereka dalam mencegah bencana
serupa terjadi di kemudian hari dan memulihkan stabilitas lingkungan.
Penyelesaian yang cepat dan efektif ini adalah bukti nyata
bahwa pendekatan non-litigasi dapat memberikan hasil yang konkret dan memuaskan.
Klien kami mendapatkan kembali rumahnya yang utuh, dan lingkungan sekitar pun
mendapatkan perlindungan tambahan. Seluruh proses ini dapat terselesaikan
secara damai, tanpa perlu melangkah ke tahap persidangan yang panjang dan
berpotensi menimbulkan lebih banyak konflik.
VI. Mata Elang Law Firm: Mengedepankan Perdamaian, Mengukir Keadilan
Kisah sukses di Desa Nyatnyono ini menjadi salah satu
kebanggaan Mata Elang Law Firm & Partners. Ini adalah contoh konkret bahwa
tidak semua perkara harus dibawa ke persidangan. Kami percaya bahwa perdamaian
adalah solusi yang terbaik, terutama dalam sengketa yang melibatkan masyarakat.
Pendekatan mediasi yang terencana dan dipimpin oleh para profesional seperti
J.H. Amora, S.H., didukung oleh visi Bayu Syamtalira, dan kerja keras tim
termasuk Ilham Arinanda, dapat menghasilkan keadilan yang lebih cepat, efisien,
dan berkelanjutan.
Kami tidak hanya berjuang untuk kemenangan hukum di pengadilan, tetapi juga untuk solusi yang holistik, yang mempertimbangkan aspek sosial dan psikologis klien kami serta masyarakat secara keseluruhan. Jika Anda menghadapi sengketa, baik itu sengketa tanah, sengketa lingkungan, atau permasalahan hukum lainnya, jangan ragu untuk berkonsultasi dengan Mata Elang Law Firm & Partners. Kami siap membimbing Anda menuju penyelesaian terbaik, entah melalui litigasi atau jalur mediasi yang damai. Kami adalah partner Anda dalam mencari keadilan tanpa persidangan.

Perisai Hukum di Hadapan
Ancaman Pidana: Strategi Tuntas Mata Elang Law Firm dalam Hukum Pidana
π Menghadapi proses Hukum Pidana adalah salah satu pengalaman
paling menantang dan mengancam dalam hidup seseorang. Ancaman hukuman penjara,
denda, dan stigma sosial dapat menghancurkan masa depan. Dalam situasi kritis
ini, kehadiran Advokat Pidana yang kompeten bukan lagi pilihan, melainkan
kebutuhan mendesak untuk memastikan hak-hak konstitusional Anda terlindungi
sepenuhnya.
Mata Elang Law Firm & Partners berdiri tegak sebagai perisai
hukum Anda. Kami memiliki keahlian mendalam dalam Hukum Pidana di Indonesia,
mencakup tahapan penyidikan, penuntutan, hingga persidangan di semua tingkat
peradilan. Kami berkomitmen memberikan Pembelaan Hukum yang strategis, etis,
dan tanpa kompromi. Artikel ini akan mengulas pentingnya pendampingan hukum
sejak dini, tahapan kritis dalam kasus kriminal, dan bagaimana kami membangun
strategi pembelaan yang kuat.
I. Prinsip Dasar: Hak Tersangka dan Terdakwa
Filosofi inti kami dalam menangani Kasus Kriminal adalah
perlindungan hak asasi manusia. Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjamin sejumlah
hak dasar bagi tersangka atau terdakwa, dan peran Advokat Pidana kami adalah
untuk memastikan hak-hak tersebut tidak dilanggar oleh aparat penegak hukum:
Hak Didampingi Advokat Sejak Dini
Setiap orang yang
disangka, ditangkap, atau ditahan berhak mendapatkan bantuan hukum pada setiap
tingkat pemeriksaan. Kami memastikan kehadiran kami sejak Berita Acara
Pemeriksaan (BAP) pertama di kepolisian atau kejaksaan.
Hak Tidak Memberikan Keterangan yang Memberatkan
Tersangka
berhak untuk tidak menjawab pertanyaan yang merugikan dirinya sendiri (the
right against self-incrimination). Kami memberikan nasihat hukum yang tepat
selama pemeriksaan.
Hak Atas Proses yang Adil (Due Process of Law)
Kami
mengawasi secara ketat prosedur penahanan, penggeledahan, penyitaan, dan
pemeriksaan agar sesuai dengan Hukum Pidana, sehingga bukti-bukti yang
diperoleh secara ilegal dapat didiskualifikasi.
II. Strategi Taktis Advokat Pidana Mata Elang Law Firm dalam Kasus Kriminal
Pendekatan kami terhadap Hukum Pidana bersifat proaktif dan
terstruktur, dibagi berdasarkan tahapan proses hukum:
1. Tahap Penyidikan (Kepolisian/Kejaksaan)
Tahap ini adalah fondasi kasus. Kehadiran Advokat Pidana
kami di tahap ini bertujuan:
Pengamanan Klien
Memastikan klien mendapatkan perlakuan
yang manusiawi, dan mencegah adanya tekanan atau intimidasi.
Analisis Bukti Awal
Mengumpulkan informasi dan bukti
tandingan, serta menganalisis keabsahan alat bukti yang dimiliki penyidik.
Memanfaatkan Peluang Praperadilan
Jika penangkapan,
penahanan, penyitaan, atau penghentian penyidikan (SP3) dianggap tidak sah,
kami siap mengajukan Praperadilan sebagai mekanisme koreksi yudisial.
2. Tahap Penuntutan (Kejaksaan)
Pada tahap ini, berkas perkara dipersiapkan untuk diajukan
ke pengadilan. Strategi kami meliputi:
Konsultasi Intensif dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Berupaya mendapatkan kesepakatan atau keringanan tuntutan jika memungkinkan,
atau memastikan tuntutan didasarkan pada fakta hukum yang benar.
Mempersiapkan Nota Keberatan (Eksepsi)
Jika dakwaan Jaksa Penuntut
Umum (JPU) dianggap tidak cermat, tidak jelas, atau tidak lengkap (obscuur
libel), kami akan mengajukan Eksepsi untuk memohon agar dakwaan dibatalkan.
3. Tahap Persidangan (Pengadilan)
Persidangan adalah arena utama Pembelaan Hukum. Fokus utama
kami adalah membangun narasi pembelaan yang kuat:
Pengujian Saksi dan Bukti
Menguji kredibilitas saksi dan
keabsahan alat bukti yang diajukan JPU secara kritis.
Penyampaian Bukti A Decharge
Mengajukan saksi dan bukti
yang meringankan bagi klien.
Penyusunan Nota Pembelaan (Pledoi)
Menyusun Pledoi yang
komprehensif dan persuasif, membedah setiap unsur pidana yang didakwakan, dan
menunjukkan celah-celah atau keraguan (doubt) dalam pembuktian jaksa (In Dubio
Pro Reo).
III. Jenis Kasus Kriminal yang Ditangani Mata Elang Law Firm
Mata Elang Law Firm & Partners memiliki pengalaman
menangani spektrum luas Kasus Kriminal, termasuk:
Pidana Umum
Penipuan, Penggelapan, Pemalsuan, Perampasan
Kemerdekaan.
Pidana Khusus
Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Tindak Pidana
Pencucian Uang (TPPU), dan Narkotika.
Pidana Siber dan UU ITE
Pencemaran nama baik, penyebaran
berita bohong, dan illegal access.
IV. Komitmen Kami: Integritas dan Perlindungan
Sebagai Firma Hukum yang berintegritas, kami memahami bahwa
penanganan Hukum Pidana menuntut lebih dari sekadar pengetahuan pasal. Ini
membutuhkan empati, dedikasi, dan keberanian.
Kami tidak hanya berjuang untuk vonis bebas, tetapi juga
untuk mendapatkan hukuman seringan mungkin (terutama dalam kasus pengakuan
bersalah yang harus dipertimbangkan secara strategis) dan menjamin rehabilitasi
nama baik klien setelah proses hukum selesai.
Jika Anda atau orang terdekat Anda menghadapi ancaman Hukum Pidana, jangan tunda. Hubungi Mata Elang Law Firm & Partners segera. Langkah pertama yang tepat adalah mendapatkan Pembelaan Hukum yang ahli sejak detik pertama.
%20dan%20Menuntut%20Keadilan%20atas%20Kerugian%20-%20Mata%20Elang%20Law%20Firm%20&%20Partners.jpg)
Strategi Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan Menuntut Keadilan atas Kerugian
π₯ Dalam kehidupan sosial, kerugian tidak selalu timbul dari
pelanggaran kontrak atau perjanjian (Wanprestasi). Seringkali, kerugian
diderita akibat tindakan sepihak, kelalaian, atau perbuatan yang melanggar hak
orang lain, meskipun tidak ada ikatan perjanjian sebelumnya. Inilah yang dalam
hukum perdata dikenal sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH), atau Onrechtmatige
Daad.
Mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum adalah mekanisme
yang disediakan oleh negara untuk memulihkan hak dan menuntut Ganti Rugi PMH
atas kerugian yang timbul. Mata Elang Law Firm & Partners, dengan
pengalaman mendalam sebagai Advokat Litigasi terdepan, berkomitmen untuk
memastikan setiap tuntutan PMH yang kami ajukan memenuhi lima unsur esensial
yang diwajibkan oleh undang-undang. Artikel ini akan mengupas tuntas dasar
hukum PMH, strategi pembuktiannya, dan mengapa bantuan profesional sangat
diperlukan.
I. Pilar Hukum Perbuatan Melawan Hukum (PMH)
Dasar hukum utama Gugatan Perbuatan Melawan Hukum terdapat
pada Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Pasal ini
secara tegas menyatakan bahwa: “Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa
kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan
kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.”
Berbeda dengan Wanprestasi yang bersumber dari perjanjian
yang sudah ada, PMH muncul dari tindakan yang melanggar tata tertib hukum.
Lima Unsur Mutlak PMH
Agar suatu perbuatan dapat dikategorikan sebagai PMH dan
gugatan dapat dikabulkan, penggugat wajib membuktikan kelima unsur ini secara
kumulatif di muka pengadilan:
Adanya Perbuatan Melawan Hukum
Tindakan tersebut dapat
berupa melanggar hak subjektif orang lain, bertentangan dengan kewajiban hukum
si pelaku, bertentangan dengan kesusilaan, atau bertentangan dengan
kepatutan/kehati-hatian dalam masyarakat.
Adanya Kesalahan (Sebab)
Pelaku melakukan perbuatan itu
dengan unsur kesengajaan atau kelalaian yang dapat diperhitungkan kepadanya.
Adanya Kerugian
Penggugat harus mengalami kerugian nyata,
baik kerugian materiil maupun imateriil.
Adanya Hubungan Kausalitas (Sebab-Akibat)
Harus ada
hubungan langsung yang tidak terputus antara perbuatan melawan hukum yang
dilakukan Tergugat dengan kerugian yang dialami Penggugat.
Kewajiban Ganti Rugi
Dengan terpenuhinya keempat unsur di
atas, maka secara otomatis timbul kewajiban bagi pelaku untuk mengganti
kerugian.
II. PMH vs. Wanprestasi: Perbedaan Krusial dalam Hukum Acara Perdata
Membedakan secara tepat antara PMH dan Wanprestasi adalah
langkah strategis pertama yang krusial. Dalam Hukum Acara Perdata, salah
memilih dasar gugatan (disebut error in causa) dapat mengakibatkan gugatan
tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard / N.O.).
Berikut adalah pemahaman kunci mengenai perbedaan kedua
dasar gugatan ini:
Sumber Kewajiban
Pada Gugatan Perbuatan Melawan Hukum
(PMH), kewajiban ganti rugi muncul karena adanya pelanggaran terhadap
undang-undang atau norma sosial, terlepas dari ada atau tidaknya kontrak.
Sebaliknya, pada Wanprestasi, kewajiban ganti rugi muncul karena adanya
pelanggaran terhadap isi perjanjian yang telah disepakati.
Kebutuhan Somasi
PMH tidak memerlukan Somasi (Surat Teguran Hukum) sebelumnya, karena sifat melawan hukum dari perbuatan tersebut sudah dianggap sebagai kelalaian yang sah. Sementara itu, Wanprestasi umumnya memerlukan Somasi agar debitur dinyatakan lalai secara hukum (kecuali ada klausul fatale termijn).
Fokus Pembuktian
Dalam PMH, fokus pembuktian oleh Advokat
Litigasi adalah membuktikan kelima unsur PMH secara bersamaan, terutama unsur
kesalahan dan kausalitas. Dalam Wanprestasi, fokus pembuktian lebih kepada
eksistensi perjanjian, adanya pelanggaran, dan kerugian yang timbul dari
pelanggaran tersebut.
III. Strategi Litigasi Mata Elang Law Firm dalam Mengajukan PMH
Karena PMH lebih sulit dibuktikan dibandingkan Wanprestasi,
Mata Elang Law Firm merancang strategi PMH dengan fokus pada pembuktian
kausalitas dan kesalahan yang tak terbantahkan:
A. Pembuktian Kausalitas dan Kerugian
Tim kami fokus mengumpulkan bukti-bukti yang secara
definitif menghubungkan tindakan Tergugat dengan kerugian Penggugat. Kami
memastikan klaim Ganti Rugi PMH meliputi:
Kerugian Materiil
Kerugian nyata yang dapat dihitung
(misalnya, biaya perbaikan, biaya pengobatan, atau hilangnya keuntungan yang
terhalang).
Kerugian Imateriil
Kerugian non-fisik seperti penderitaan
mental, hilangnya reputasi, atau tekanan psikologis. Kami menuntut ganti rugi
imateriil ini dengan mengajukan sejumlah uang yang wajar dan adil (patut en
billijk) yang didukung oleh putusan-putusan pengadilan terdahulu.
B. Menetapkan Sifat Melawan Hukum
Kami menggunakan yurisprudensi dan doktrin hukum untuk
menegaskan bahwa tindakan Tergugat secara tegas melanggar hak dan kewajiban
hukum. Ini krusial dalam kasus-kasus di mana perbuatan tersebut tidak diatur
secara eksplisit dalam undang-undang tertulis, namun melanggar kepatutan dan
kehati-hatian dalam masyarakat (melawan hukum dalam arti tidak tertulis).
IV. Peran Kunci Advokat Litigasi dalam Kasus PMH
Mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum menuntut
keterampilan analisis dan kehati-hatian yang tinggi. Sebagai Advokat Litigasi
yang fokus pada presisi, Mata Elang Law Firm & Partners menjamin bahwa:
Analisis Dasar Gugatan yang Tepat
Kami memastikan tidak
terjadi error in causa dengan secara cermat membedakan apakah sengketa tersebut
termasuk PMH atau Wanprestasi sebelum mendaftarkan perkara.
Pembuktian Unsur Kesalahan yang Kuat
Membuktikan adanya
unsur kesalahan (kelalaian atau kesengajaan) dari pihak Tergugat memerlukan
strategi pembuktian yang canggih, seringkali melibatkan saksi ahli dan bukti
surat yang spesifik.
Pengawalan Proses Khusus PMH
PMH seringkali melibatkan
sengketa yang kompleks seperti sengketa tanah (penyerobotan), sengketa
lingkungan, hingga kasus pencemaran nama baik. Kami mengawal proses ini dengan
pemahaman mendalam tentang praktik hukum perdata yang berlaku.
Jika hak Anda telah dilanggar dan Anda menderita kerugian akibat tindakan pihak lain, jangan ragu untuk menuntut keadilan. Gugatan Perbuatan Melawan Hukum adalah jalan Anda untuk mendapatkan kompensasi penuh. Percayakan penanganan kasus PMH Anda kepada Advokat Litigasi di Mata Elang Law Firm & Partners.
%20Langkah%20Strategis%20dalam%20Gugatan%20Perdata%20-%20Mata%20Elang%20Law%20Firm%20&%20Partners.jpg)
Memahami Sita Jaminan (Conservatoir Beslag): Langkah Strategis dalam Gugatan Perdata
πDalam ranah litigasi keperdataan, salah satu langkah paling
strategis yang dapat ditempuh oleh seorang penggugat untuk mengamankan
hak-haknya adalah mengajukan permohonan Sita Jaminan atau yang dalam bahasa
Belanda dikenal sebagai Conservatoir Beslag. Tindakan hukum ini bukan hanya
sekadar formalitas, melainkan sebuah senjata strategis yang menjamin bahwa
putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde)
dapat dieksekusi secara efektif.
Mata Elang Law Firm & Partners, sebagai Kantor Hukum
Indonesia yang berfokus pada presisi dan keunggulan litigasi, memahami betul
bahwa pengajuan Sita Jaminan yang tepat adalah kunci keberhasilan dalam banyak
sengketa perdata. Artikel edukasi ini bertujuan memberikan pemahaman mendalam
mengenai definisi, dasar hukum, prosedur, dan implikasi dari Conservatoir
Beslag bagi masyarakat luas dan klien kami.
I. Definisi dan Dasar Hukum Sita Jaminan
Sita Jaminan adalah sebuah tindakan penyitaan terhadap
barang-barang bergerak maupun tidak bergerak milik tergugat, yang dilakukan
secara paksa melalui penetapan (beschikking) hakim. Tujuan utama dari tindakan
ini adalah mengamankan barang-barang milik tergugat agar tidak dialihkan atau
dipindahtangankan (seperti dijual, dihibahkan, atau digadaikan) sebelum adanya
putusan akhir pengadilan.
Dasar hukum utama pelaksanaan Sita Jaminan terdapat pada
Pasal 1131 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), yang berbunyi:
"Segala barang bergerak maupun tak bergerak milik
debitur, baik yang sudah ada maupun yang akan ada, menjadi jaminan untuk
perikatan-perikatan perorangan debitur itu."
Pasal ini menegaskan prinsip bahwa seluruh kekayaan pribadi
seorang debitur (atau dalam konteks gugatan, tergugat) menjadi jaminan umum
bagi pelunasan utang atau kewajiban perdata yang mungkin dimilikinya. Sita
Jaminan adalah bentuk implementasi konkret dari prinsip jaminan umum ini di
tengah proses sengketa di pengadilan.
II. Tujuan Kritis Pengajuan Conservatoir Beslag
Mengapa seorang penggugat perlu mengajukan permohonan
Conservatoir Beslag? Tujuannya sangat krusial dan berorientasi pada eksekusi
putusan di masa depan:
Menjamin Eksekusi: Tujuan utama adalah memastikan bahwa,
apabila penggugat dikemudian hari memenangkan gugatan dan tergugat dihukum
untuk membayar ganti rugi atau memenuhi kewajiban perdata (wanprestasi), maka
tersedia objek harta benda yang dapat digunakan untuk pelunasan. Tanpa adanya
sita jaminan, terdapat risiko tinggi bahwa tergugat akan menggelapkan atau
melarikan asetnya.
Mencegah Pengalihan Hak
Sita jaminan memiliki efek hukum
melarang tergugat sebagai pemilik barang untuk mengalihkan hak atas barang yang
disita. Larangan ini mencakup segala bentuk pengalihan seperti penjualan,
pemberian hibah, atau pembebanan (misalnya, dijadikan jaminan utang lain).
Pelanggaran terhadap larangan ini dapat berujung pada konsekuensi hukum pidana.
Tekanan Psikologis
Pengajuan Sita Jaminan yang berhasil
seringkali memberikan tekanan psikologis dan strategis kepada pihak tergugat,
yang pada akhirnya dapat mendorongnya untuk bernegosiasi atau menawarkan
penyelesaian damai yang menguntungkan penggugat.
III. Prosedur dan Syarat Pengajuan Sita Jaminan dalam Gugatan Perdata
Pengajuan Sita Jaminan bukanlah gugatan utama, melainkan
permohonan insidentil yang diajukan bersamaan dengan atau di tengah proses
persidangan Gugatan Perdata oleh Advokat Perdata yang mewakili penggugat.
Syarat Formal Pengajuan
Permohonan Sita Jaminan harus memenuhi syarat-syarat yang
diatur dalam Herzien Inlandsch Reglement (HIR) Pasal 227 (untuk tanah dan benda
tidak bergerak) dan Pasal 226 (untuk benda bergerak):
Adanya Kekhawatiran (Gevreesd)
Penggugat harus secara
meyakinkan mampu membuktikan kepada hakim adanya alasan yang kuat dan masuk
akal bahwa tergugat akan menggelapkan, menyembunyikan, atau mengalihkan asetnya
sebelum putusan pengadilan dijatuhkan. Kekhawatiran ini harus didukung bukti
permulaan yang memadai.
Identitas Objek yang Jelas
Objek yang dimohonkan sita harus
diidentifikasi secara jelas dan spesifik, termasuk nomor sertifikat (jika
tanah) atau merek dan nomor rangka (jika kendaraan). Objek sita harus merupakan
harta kekayaan yang diduga milik tergugat.
Permohonan kepada Hakim
Permohonan diajukan secara tertulis
kepada Ketua Pengadilan Negeri, yang kemudian akan meneruskannya kepada Majelis
Hakim yang memeriksa perkara pokok.
Proses Penetapan
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara menilai
permohonan Sita Jaminan dikabulkan dan memenuhi syarat-syarat di atas, maka
hakim akan mengeluarkan Penetapan Sita Jaminan (Beschikking). Setelah penetapan
dikeluarkan, panitera atau juru sita Pengadilan Negeri akan melaksanakan
eksekusi penyitaan di lokasi objek berada, disaksikan oleh aparat
desa/kelurahan setempat.
IV. Implikasi Hukum dan Perbedaan dengan Sita Eksekusi
Penting untuk dipahami bahwa Sita Jaminan berbeda dengan
Sita Eksekusi:
Sita Jaminan (Conservatoir Beslag)
Bertujuan menjaga objek
sengketa selama proses persidangan berlangsung, belum dapat dilelang. Statusnya
hanya mengamankan.
Sita Eksekusi (Executorial Beslag)
Dilakukan setelah
putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dan tergugat menolak melaksanakan
putusan secara sukarela. Tujuannya adalah menjual atau melelang objek sita
untuk membayar kerugian penggugat.
Sita Jaminan akan gugur secara hukum jika penggugat kalah
dalam perkara pokok. Namun, jika penggugat menang, Sita Jaminan yang telah
ditetapkan akan diubah statusnya oleh pengadilan menjadi Sita Eksekusi, yang
memberikan hak bagi penggugat untuk meminta pelunasan pembayaran kerugian dari
barang yang disita tersebut.
V. Peran Jasa Konsultasi Hukum Perdata Mata Elang
Pengajuan Sita Jaminan yang efektif memerlukan keahlian dan
presisi tinggi, karena salah dalam pengajuan dapat berujung pada penolakan oleh
hakim dan merugikan posisi penggugat.
Mata Elang Law Firm & Partners menyediakan Jasa
Konsultasi Hukum Perdata yang mendalam, membantu klien:
Analisis Strategis
Menentukan apakah kasus tersebut
strategis untuk diajukan Conservatoir Beslag dan mengidentifikasi aset mana
saja milik tergugat yang layak dan dapat disita.
Penyusunan Permohonan
Menyusun permohonan sita jaminan yang
kuat, logis, dan didukung bukti permulaan yang meyakinkan hakim akan adanya
kekhawatiran pengalihan aset.
Pendampingan Litigasi
Mendampingi klien selama proses
eksekusi sita oleh juru sita, hingga tahapan persidangan utama dan penetapan
putusan.
Jangan biarkan hak Anda terancam oleh tindakan pengalihan aset yang merugikan. Percayakan strategi hukum Anda kepada Advokat Perdata dari Mata Elang Law Firm & Partners.
Social Media
Search